Pembunuhan yang dilakukan di luar pengadilan tanpa proses hukum apapun yang
dilakukan oleh pemerintah setempat merupakan definisi dari pembunuhan di luar proses
pengadilan atau yang lebih familiar dikenal dengan istilah Extrajudicial Killing. Pada
dasranya sebelumnya para pealu melalui proses hukum secara resmi akan ettapi karena
tidak adanya bukti yang cukup maka pemerintah melakukan eksekusi di lua rpengadilan,
oleh karena itu Extrajudicial 5Killling ini dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak etis
oleh sebagaian besar umat manusia. Eksekutor dalam indakan ini ialah Angkatan
bersenjata ataupun polisi di negara teersebut atau bisa juga dilakukan oleh pemeirntah
setempat terhadap target nya meliputi tokoh sosial terkemuka, pemuka agama, tokoh
tokoh politik ataupun terhadap sserikat pekerja. Pada dasranya sesuai dengan prinsip Hak
Asasi Manusia yang ada bahwa apabila dalam pengambilan nyawa orang lain jelas tidak
boleh sewenang wenang melainkan harus melalui proses hukum yang sah sehingga jika
kita lihat bahwa dalam konsep atau prinsip dari tindakan Extrajudicial Killing ini ialaj
penambilan nyawa manusia atau orang lain dengan cara yang tidak sah atau tidak resmi.6
Karakteristik utama yang melekat pada tindakan kejahatan kemanusiaan telah
tercantum dalam Internaional Law Commision/ ILC tahun 1968, meliputi: tindakan yang
hakiki dan tentutanya kejam dalam kejahatan kemanusiaan merupakan kosnep yang
pertama; tindakan dilakukan dalam skala luas atau kejahatan ini juga dilakukan secara
sistematik, hal ini merupakan konsep yang kedua; pemeirntaha atau suatu kelompok
atauorganisasi memberikan dorongan untuk melakukan tindakan atau kejahatan terhadap
kemanusiaan ini, hal ini merupakan ciri yang ketiga.