Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemerhati di bidang pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pakaian Adat sebagai Seragam Sekolah, Mengapa Tidak Sekalian Berlakukan "Pakaian Kebiasaan"?

22 Oktober 2022   19:39 Diperbarui: 22 Oktober 2022   20:57 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana KBM di SD Mangunan Yogyakarta (Dokumen Pribadi)

Kata adat dan kebiasaan seringkali disandingkan satu sama lain. Misalnya dalam kalimat "setiap daerah memiliki adat kebiasaan yang berbeda-beda". Walaupun demikian, KBBI membedakan pengertian dari kedua kata ini. 

Adat memiliki beberapa pengertian, yakni: 1) aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; 2) cara (kelakuan dan lain sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; 3) wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi suatu sistem".

Sedangkan kata kebiasaan memiliki dua pengertian yakni: 1) sesuatu yang biasa dikerjakan dan sebagainya; 2). pola untuk melakukan tanggapan terhadap situasi tertentu yang dipelajari oleh seorang individu dan yang dilakukannya secara berulang untuk hal yang sama.

Hari-hari ini beberapa media sosial ramai memperbincangkan tentang kebijakan baru Kemendikbudristek tentang pakaian seragam sekolah dari jenjang SD sampai SMA. Topik yang mendapat banyak tanggapan dari publik adalah soal penetapan pakaian adat sebagai salah satu dari seragam sekolah.

Ada pihak yang setuju dengan kebijakan tersebut karena mempertimbangkan tujuannya sebagai salah satu upaya untuk menanamkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap budaya sendiri. Namun ada pula yang tidak setuju dengan peraturan yang sudah diterapkan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini. Ada berbagai macam alasan, antara lain adalah alasan ekonomi dan keribetan yang membatasi ruang gerak siswa.

Saya justru berpendapat, daripada hanya memberlakukan penggunaan pakaian adat, mengapa tidak sekalian menerapkan penggunaan pakaian kebiasaan saja? Supaya klop, para pelajar mengenakan pakaian yang sesuai dengan "adat-kebiasaan" orang Indonesia.

Yang saya maksudkan dengan "pakaian kebiasaan" adalah pakaian yang biasa kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dalam ungkapan lain sering digunakan istilah "pakaian bebas". Saya sengaja menggunakan kata "pakaian kebiasaan", yang tidak pernah digunakan ini untuk mendekatkan kata "kebiasan" dengan "adat" yang sejatinya kedua kata ini memiliki kedekatan (adat-kebiasaan). Sebaliknya saya tidak menggunakan kata "pakaian bebas" supaya mengurangi konotasi negatif tentang kebebasan dalam berpakaian.

Mungkin terkesan aneh, mengusulkan agar siswa mengenakan pakaian biasa (bebas) ke sekolah. Mungkin ada juga yang mengatakan hal itu hanya berlaku untuk sekolah-sekolah non-formal. Siapa bilang? Buktinya beberapa sekolah formal telah lama menerapkan "pakaian kebiasaan" ini, antara lain SMA Kolese De Britto Yogjakarta.  

Sekolah yang berdiri pada tanggal 19 Agustus 1948 ini sejak awal sudah memperbolehkan para siswa mengenakan pakaian bebas, yang penting rapi. Apakah hal ini dapat mempengaruhi rendahnya tingkat disiplin dan prestasi belajar siswa? Tidak. Justru sekolah memberlakukan hal ini sebagai bagian dari latihan kedisiplinan siswa untuk menggunakan kebebasannya secara bertanggungjawab.

Terkaitan prestasi, sekolah ini pun masuk dalam 10 besar pemeringkatan tingkatan sekolah terbaik di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 berdasarkan nilai UTBK dari LTMPT yang dirilis beberapa waktu lalu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun