Mohon tunggu...
Hendra Kusumo
Hendra Kusumo Mohon Tunggu... -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangkangan Terhadap UU ASN Dan Kegagalan One-Map Policy

18 Mei 2015   14:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:52 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesalahan dalam mengangkat Pejabat Tinggi Pratama yang tidak kompeten berdasarkan SK KaBIG No. 9/2015 yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, telah menyebabkan kegagalan pencapaian target kinerja BIG tahun 2015.

Perpindahan Pejabat Tinggi Pratama berdasarkan SK KaBIG No. 9/2015, tidak dilakukan dengan uji kompetensi dan seleksi terbuka. Dengan tidak diterapkannya uji kompetensi dan seleksi terbuka dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama ini, maka terpilihlah Pejabat yang tidak kompeten pada jabatan yang dimaksud.

KASN telah merekomendasikan untuk merevisi atau dengan kata lain mencabut SK KaBIG No. 9/2015. Akan tetapi rekomendasi ini tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait di BIG. Pembangkangan terhadap rekomendasi KASN ini dapat dilihat pada tautan “Membangkang Terhadap Rekomendasi KASN, Ada Apa Dengan BIG???

Dampak dari pembangkangan terhadap rekomendasi KASN serta terpilihnya Pejabat Tinggi Pratama yang tidak kompeten ini berimbas pada banyaknya proses pengadaan barang/jasa yang belum terlaksana. Mengingat terbatasnya waktu dan sumber daya manusia (SDM) yang ada, maka sudah tidak dimungkinkan lagi untuk menyelesaikan semua target yang telah ditetapkan.

BIG tidak hanya GAGAL memenuhi Inpres no. 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus sudah selesai pada akhir bulan Maret tahun berjalan. Akan tetapi, BIG juga GAGAL memenuhi capaian target kinerja tahun 2015. Lebih lanjut, BIG juga dapat dipastikan GAGAL memenuhi target penyelesaian Peta Dasar Kalimantan Skala 1:50.000 yang merupakan salah satu target capaian utama dalam rangka implementasi One-Map Policy. Pada akhirnya semua K/L terkait akan GAGAL meyelesaikan Peta Tematik berdasarkan peta RBI Kalimantan 1:50.000. Dengan demikian, dapat disimpulkan BIG telah menggagalkan capaiantarget pemerintah dalam penerapan One-Map Policy.

Pemerintah bertekad meneruskan kebijakan satu peta (One-Map Policy)untuk menghilangkan potensi konflik atas penguasaan lahan, yang selama ini masih terjadi diantara berbagai kelompok kepentingan.Rencana dan program kerja di Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dapat dipastikan akan terbengkalai dengan gagalnya capaian target BIG. Kalimantan merupakan wilayah yang sangat dinamis dilihat dari sisi pembangunan. Dengan demikian, maka Peta Dasar Kalimantan yang detil harus tersedia untuk menyatukan peta pembangunan dalam peta dasar yang sama. Lebih jauh lagi, dengan tidak dimungkinkannya penyelesaian Peta Dasar Kalimantan pada tahun 2015, maka dapat dipastikan penyatuan pemetaan pembangunan tidak dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Selanjutnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas telah memastikan bahwa BIG akan dapat menyelesaikan pemetaan dasar untuk dapat membantu menyelesaikan tumpang tindih kepemilikan lahan yang sering menghambat pembangunan. Akan tetapi, sangat disayangkan, semua kebijakan BIG dengan mutasi dan rotasi berdasarkan SK No. 9/2015, telah menghambat program pemerintah, dan dapat dipastikan, kebijakan One-Map Policy tidak akan berjalan dengan baik.

Salah satu amanah UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) adalah implementasi One Map Policy. Dimana, informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Dengan demikian, BIG tidak hanya melanggar UU ASN, membangkang terhadap rekomendasi KASN, tapi juga tidak amanah terhadap UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Sebagai penutup, untuk menghindari masalah yang lebih besar, diharapkan rekomendasi KASN ke Presiden perihal polemik pelanggaran UU ASN, dengan tindak lanjut dikeluarkannya Keputusan Presiden terhadap pihak-pihak yang terkait di BIG akan dapat mengakhiri semua masalah yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun