Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Bukan Terpidana

15 Mei 2017   15:00 Diperbarui: 15 Mei 2017   15:25 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan saya berikut ini adalah bantahan atas opini yang berkembang. Opini yang menyatakan bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berstatus Terpidana. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Ahok bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama. Dan disebut dalam amar putusan selanjutnya “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) Tahun”.  Atas dasar putusan inilah kemudian banyak pengamat mengatakan bahwa status Ahok adalah Terpidana. Bahkan ada yang menyatakan dengan status Terpidana, permohonan penangguhan penahanan akan menjadi sia-sia dan tidak relevan.

Sayangnya, opini atau pendapat tersebut tidak berdasarkan dalil hukum positif. Hanya berdasarkan anggapan subyektif dan kesimpulan tak berdasar hukum. Bila yang berpendapat tersebut bukan dari kalangan hukum (akademisi atau praktisi), saya cukup memaklumi. Tapi justru diantaranya datang dari kalangan hukum sendiri. Tanpa bermaksud menggurui, tulisan ini akan menutun pelajaran hukum paling dasar yakni Hukum Acara Pidana yang terdapat dalam KUHAP.

KUHAP telah memberi batasan atau definisi TERPIDANA. “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. (Pasal 1 butir 32 KUHAP). Demikian juga dengan batasan atau definisi TERDAKWA. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP.)

Anggapan bahwa Ahok adalah Terpidana karena membaca batasan Pasal 1 butir 32 KUHAP terpotong. Hanya sebatas “seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan”. Apakah Ahok dipidana? Jawabnya Ya, dengan “pidana penjara 2 (dua) tahun”. Apakah pidana itu berdasarkan putusan pengadilan? Jawabnya Ya. Lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor  1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr tanggal 9 Mei 2017.  Tetapi…. Kalimat dalam Pasal 1 butir 32 KUHAP dipotong (sengaja atau tidak) dengan kelanjutan “…yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Apa itu “putusan yang berkekuatan hukum tetap” ?. Definisi dalam kamus hukum bahwa yang dimaksud dengan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde adalah  satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi. Pengertian putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berkaitan perkara pidana terdapat juga dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi berbunyi:

Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah:

1.putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;

2.putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau

3.putusan kasasi.

Secara singkat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor  1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap, jika tidak ada pihak yang mengajukan Banding setelah waktu tujuh hari sesudah putusan dibacakan (lihat Pasal 233 ayat (2) jo Pasal 234 ayat (1) KUHAP).

Dalam praktek kadang timbul keraguan dari jaksa untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan. Kapan putusan tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap? Rujukannya adalah Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Saya kutipkan saja secara ringkas pada angka 14 “bahwa putusan pengadilan baru dinyatakan telah mempunyai hukum tetap apabila tenggang waktu untuk berfikir telah dilampaui 7 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama…”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun