Jadi menyusun petitum dan permohonan di persidangan -- termasuk sidang di MK -- harus jelas, konkrit dan logis. Bila tidak hakim akan bertanya, "saudara maunya apa?". Biar hakim tidak bingung menampung permintaan.
Demikian pendapat saya. Salam Kompasiana
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!