Maka, pihak yang menjadi korban meminta ganti rugi atas segala biaya yang telah ia keluarkan. Putusan hakim memenangkan penggugat. Si tergugat akhirnya wajib memenuhi tuntutan tersebut. Selesai...
Tapi, pernah juga meskipun bukan karena JK, seorang pria dihukum memberikan ganti rugi pada si wanita. Pasalnya, si pria telah melakukan kekerasan fisik karena si wanita tak mau menggugurkan janin akibat perbuatan mereka. Anak yang lahir kemudian menjadi tanggung jawab si pria dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jadi, hati-hati untuk melakukan JK. Apalagi JK dengan ghosting. Wah, ya siap-siaplah berperkara di pengadilan. Kalau sama-sama ngotot dan siap perang terbuka.
Bola itu bundar. Dalam hukum, semua kemungkinan bisa saja terjadi. Tapi, sebisa mungkin sih, bicarakan saja baik-baik. Kalau JK memang tak bisa ditepati. Pasti kalau ada alasan yang kuat dan masuk akal, ada juga titik temu solusi yang bisa dicapai. Berawal dari ke-baik-an, masa harus diakhiri dengan yang tidak baik.
10 Maret 2021
Hendra Setiawan
*) Tulisan terkait:Â Ghosting Itu Menyakitkan, Kawan...