Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Ingkar Janji Mengawini, Mau Dibui?

10 Maret 2021   17:10 Diperbarui: 10 Maret 2021   17:18 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: instagram @meilia_lau

Berdasar ucapan semata? Lha yang tahu cuma berdua, lelaki dan perempuan yang sedang dimabuk asmara? Apa ada saksinya, bukti tertulisnya, dan sebagainya sebagai penyanggah tuntutan.

Maka, alternatif yang lebih memungkinkan pada kasus JK adalah dengan cara gugatan secara perdata. Ada ruang dengan menggunakan dalil "perbuatan melawan hukum" (PMH) atau bahasa hukumnya disebut onrechtmatigedaad. 

Pada umumnya, ini merujuk pada Pasal 1365 BW/KUH Perdata yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

 

Yurispudensi

Apakah ada kasus nyata yang terjadi untuk kasus JK sampai pada putusan pengadilan? Ada, dan bahkan sampai pada tingkat kasasi. Putusan kasus ini malah menjadi yurisprudensi dalam peradilan untuk kasus-kasus serupa.

Waduh istilah apa itu yurisprudensi? Tenanggg..., buat yang awam masalah hukum. Yurisprudensi itu adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain (terkemudian) untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Gampangnya, begini. Ada kasus, mirip dengan punyanya si Anu. Maka, hakim tadi bisa merujuk putusan dengan cara yang identik.

Lahirnya yurisprudensi disebabkan adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru, dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu, untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut dengan yurisprudensi.

Yurisprudensi 'diciptakan' berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman. UU ini menyatakan: "Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat."

Biar lebih gamblang, ringkas ceritanya begini. Sepasang muda-mudi, sudah sepakat sehidup semati. Eeaa... Ternyata janji-janji tinggal janji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun