Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Alamak... Tak Jadi Nikmati Cuti Bersama

26 Februari 2021   16:45 Diperbarui: 26 Februari 2021   16:50 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Liburan di pantai (foto: dok. pribadi)

Pengenaan sanksi dan pemberian 'hadiah' (reward and punishment) barangkali perlu juga dilakukan. Supaya adil dan berimbang. Mereka yang abai atau sengaja agar program kesehatan nasional tidak berjalan, dapat dikenai 'hukuman' sesuai kadar dan aturan yang ada.

Misalnya yang terbaru, PP No.14 Tahun 2021 tentang Prubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covrd-19). Pada Pasal 13 butir no. (4) mengatur:

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikutiVaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layananadministrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda

Pun sebaliknya, mereka yang turut berjasa menyokong program kesehatan ini juga mendapat apresiasi yang 'wajar dan layak'. Biar orang juga berlomba menabur kebaikan dan kebajikan. Supaya pemulihan segera dapat terwujud tanpa banyak ribut.

26 Februari 2021

Hendra Setiawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun