Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemidanaan pada Pasien "Pembohong"

24 April 2020   17:00 Diperbarui: 24 April 2020   17:00 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase berita dari cnbcindonesia, ayosemarang dan tagar.id

Beda kedua pasal di atas adalah apakah perbuatan tersebut memiliki unsur kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Sehingga, pembebanan hukuman menjadi berbeda.

Jadi, mari sama-sama ketahui hak dan kewajiban ini dalam bidang kesehatan ini. Supaya semuanya berjalan dengan baik. Adanya SOP adalah dipergunakan adalah demi kebaikan bersama. 

Salam sehat. Salam waras....

Hendra Setiawan
20-04-2020

Bacaan:

tagar.id
wartaekonomi.co.id
hukumonline.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun