Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Malu Ah, Mau Demo RUU, tapi Isinya Tak Tahu... (Bagian 1/2)

27 September 2019   17:00 Diperbarui: 27 September 2019   18:36 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah dari berbagai sumber (terlampir)

Hingga pada akhirnya, pada 1993, Ketua Tim (sejak 1987 hingga 1993), saat itu dipegang Mardjono Reksodiputro, menyerahkan naskah lengkap RKUHP kepada Ismail Saleh di kantornya.

Ketika Ismail Saleh lengser dan digantikan Oetojo Oesman, peraktis tidak ada kemajuan dalam pembuatan RKUHP itu. Bisa disebut, hampir selama lima tahun  RKUHP ini hanya "ngendon" di Kementerian Kehakiman. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan lagi ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman.

Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara. RKUHP ini juga pernah diberikan ke DPR. Baru pada 2013, DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP. Semestinya, pada tahun 2013 itu, RKUHP sudah bisa disahkan tapi meleset.

Oleh sebab itu, maka pada 5 Juni 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden (SurPres)  berisi "Kesiapan Pemerintah dalam Membahas RKUHP". DPR dan Pemerintah sepakat merampungkan pembahasan itu dalam tempo dua tahun, yaitu sampai akhir 2017 --yang akhirnya terlewati lagi batas waktunya.

Hingga pada puncaknya, Pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan RKUHP itu pada 15 September 2019. Namun karena seperti yang sudah banyak diberitakan, RKUHP (beserta 3 RUU lain) batal disahkan pada sidang paripurna 24 September 2019.

Sedikit flashback, memang KUHP yang dipakai saat ini dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. KUHP itu aslinya bernama Wet Wetboek van Strafrecht (WvS), ditetapkan kali pertama dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (dapat disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP).

Kini, Indonesia sudah merdeka sudah 7 dasawarsa. Jadi sudah saatnya kita punya hukum nasional bikinan sendiri. Tetapi, kalau memang masih banyak pasal bermasalah, memang perlu kepala dingin untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Tujuh presiden telah melewati perdebatan RUU KUHP. Sudah 13 periode DPR juga tidak bisa mengesahkan KUHP baru. Sedikitnya 19 Menteri Kehakiman/Menteri Hukum turut mengarungi perdebatan materi RUU KUHP.

Jadi, memang tidak mudah ya sepertinya....

ruu-kontra-015-5d8df416097f36717c48e7e2.jpg
ruu-kontra-015-5d8df416097f36717c48e7e2.jpg
Bersambung Part II

"Mengenal Materi RKUHP yang dianggap Bermasalah"




© Hendra Setiawan 

 27 September 2019

Diolah ulang dari beragam sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun