Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Siapa Presiden RI Saat Ini?

6 Agustus 2014   00:03 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:20 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14072320571482836771

[caption id="attachment_351191" align="alignnone" width="543" caption="Spanduk ucapan selamat kepada JKW-JK di Cibubur  (Dokumentasi pribadi, 4 Agustus 2014)"][/caption]

Pemilihan Presiden RI telah dilaksanakan pada 9 Juli 2014 dan untuk sementara Capres Jokowi dan Cawapres Jusuf Kalla mengungguli Capres Prabowo dan Cawapres Hatta Rajasa. Saya tulis untuk sementara mengingat Prabowo - Hatta saat ini sedang mengajukan keberatan atas hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa waktu lalu Rahmawati Sukarnoputri mempersoalkan sebutan Presiden (terpilih) untuk Jokowi, mengingat masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih berlangsung sampai 20 Oktober 2014. Jadi sebutan untuk Jokowi apa dong? Presiden salah, Presiden terpilihpun tidak benar juga (bukankah SBY  juga Presiden terpilih pada pilpres 2009?). Walaupun agak panjang mungkin lebih tepat Jokowi disebut 'Calon Presiden yang memenangi pilpres 2014'.

Seandainya besok, 6 Agustus 2014,  MK memutuskan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres 2014, status keduanya suka tak suka tetap saja masih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Alasannya sederhana, kedua Capres-Cawapres ini belum dilantik oleh MPR RI dan belum mengucapkan sumpah atau janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pelantikan dan mengucapkan sumpah atau janji adalah wajib bagi setiap Capres dan Cawapres setelah memenangi pemilihan Presiden, bila tahapan ini tidak dilakukan maka belum dapat disebut sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang sah, seperti diatur dalam UU no 42 tahun 2008 Bab XIII pasal 161, 162 dan 163. "Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat"  (Pasal 161, butir 1).

Hari Senin 4 Agustus 2014 dinihari, saya melewati kawasan Cibubur tak jauh dari Stadion POPKI, yang pernah digunakan pada SEA GAMES XXVI 2011, terpampang sebuah spanduk ucapan selamat kepada "Bapak Presiden Jokowi" dan "Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla". Lho Jokowi dan JK sudah Presiden dan Wakil Presiden, SBY dan Budiono masih toh?

Diantara kita mungkin masih ada yang rancu dengan siapa Presiden dan Wakil Presiden RI pasca pilpres 9 Juli 2014. Ada yang menganggap Jokowi dan JK sudah resmi Presiden dan Wakil Presiden (misalnya seorang Kompasianer protes kenapa KSAD Jenderal Budiman diganti SBY, padahal Jokowi baru terpilih jadi Presiden), tapi sebagian besar rakyat sebenarnya mengerti bahwa saat ini Presiden RI masih Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden RI masih Budiono.

Tunggu sampai tanggal 20 Oktober 2014, insyaAllah Presiden dan Wakil Presiden terpilih resmi dilantik dan diambil sumpah oleh MPR.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun