Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan featured

Kesiapsiagaan Pengelola Gedung Mengatasi Kebakaran

11 Maret 2015   15:40 Diperbarui: 23 Agustus 2020   10:20 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gedung terbakar. (Foto: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kebakaran Gedung Kosgoro

Berdebar menyaksikan kebakaran Gedung Kosgoro lantai 16 -20  di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, pada hari Senin 9 Maret 2015, sekitar pukul 18 sampai tengah malam, bahkan sumber api masih menyala pada pagi hari Selasa 10 Maret 2015.

Pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta menurut pengamatan saya cukup cepat bertindak, walaupun kedatangan mobil sky-lift yang mampu menjangkau gedung tinggi terasa lambat, karena sky-lift tersebut diparkir di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

 Sehingga pemilik gedung, pak Hayono Isman menyatakan kekecewaannya akibat keterlambatan kedatangan sky-lift kebakaran merembet sampai ke lantai 20.  Patut disyukuri kebakaran akhirnya dapat diatasi, pada hari Selasa pagi api telah dapat dijinakkan oleh pasukan Pemadam kebakaran DKI Jakarta.

Fasilitas Keselamatan Bila Terjadi Kebakaran

Saya ingin berbagi pengalaman bagaimana menyiapkan kesiagaan terhadap bahaya kebakaran di sebuah gedung bertingkat 8 di Jakarta Pusat, tentu jauh lebih pendek dibanding Gedung Kosgoro, namun menyiapkan kesiagaan menghadapi keadaan darurat terutama kebakaran, prinsipnya sama saja.

Pemilik atau pengelola gedung bertingkat pada dasarnya saat membangun gedungnya harus mendapat izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Pemda DKI Jakarta. 

Desain gedung pasti diperiksa  bukan hanya dari sisi konstruksinya, namun juga dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), misalnya jika terjadi kebakaran, gedung harus mempunya tangga darurat yang kedap api dan asap. 

Gedung harus memasang detektor asap atau panas untuk early warning system adanya bahaya kebakaran, detektor tersebut akan memicu sirene pertanda ada panas atau asap yang kemungkinan berasal dari kebakaran di gedung tersebut. Peralatan yang canggih akan memerintahkan semprotan air secara otomatis di lantai tempat terdeteksinya kebakaran.

Peralatan lain yang harus disiapkan melekat dengan pembangunan gedung adalah tersedianya hydrant, di halaman depan atau belakang bangunan,  sprinkler disiapkan di setiap lantai sebagai antisipasi memadamkan api bila terjadi kebakaran, sampai pakaian anti api untuk petugas internal.

Upaya Pencegahan Kebakaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun