d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Maka berdasar aturan hukum di atas, si “A” berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’ dikalikan 17 (tujuh belas).
17 (tujuh belas) adalah jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani si “A”.
Misal si “A” gaji perbulan adalah Rp. 1.300.000,- maka Ganti rugi yang diterima si “A” adalah Rp. 22.100.000,-.
Demikian sekelumit informasi yang dapat disampaikan. Terima kasih.
Warm regard,
Sri Hendarianto SP, SH
ph. 0818 217 857
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!