Mohon tunggu...
Antonio Sri Hendarianto
Antonio Sri Hendarianto Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang praktisi hukum yang ingin membuat hukum menjadi praktis

Advokat dan Kurator Kantor Hukum "Hendarianto and Associates"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak-Hak Anda Sebagai Karyawan Kontrak

25 September 2011   17:23 Diperbarui: 19 Juli 2017   06:03 226545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. adanya  keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Maka berdasar aturan hukum di atas, si “A” berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’ dikalikan 17 (tujuh belas).

17 (tujuh belas) adalah jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani si “A”.

Misal si “A” gaji perbulan adalah Rp. 1.300.000,-  maka Ganti rugi yang diterima si “A” adalah Rp. 22.100.000,-.

Demikian sekelumit informasi yang dapat disampaikan. Terima kasih.


Warm regard,

Sri Hendarianto SP, SH

ph. 0818 217 857

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun