Mohon tunggu...
helmi mongi
helmi mongi Mohon Tunggu... Dosen - Anggota bawaslu poso

poso

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu Bermakna bagi Demokrasi

25 Oktober 2021   18:30 Diperbarui: 25 Oktober 2021   18:33 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang Undang dasar 1945 (perubahan)  pasal 1 angka 2 yang menyebutkan Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar.  Pasal 22E angka 1 menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap Lima Tahun sekali.

Pelaksanaan pemilu tidak hanya untuk menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi, tapi juga memastikan hak setiap masyarakat sebagai pemilih tidak di cederai oleh pelaksanaan yang menyimpang. 

Sebagaimana yang diharapkan pemilu yang demokrasi maka seharusnya pemilu terlaksana karena adanya partisipasi seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, Transparan , akuntabel, persamaan hak serta penegakan hukum pemilu.

Pemilu tidak lagi dipandang sebatas menghasilkan Pemimpin dan Wakil rakyat tetapi pemilu harusnya dipandang sebagai sarana perwujudan demokrasi oleh rakyat tanpa di bayang bayangi oleh rasa takut atau kecewa terhadap hasil yang di tetapkan. Partisipasi masyarakat tidak lagi hanya  sebatas menyuarakan hak pilih di balik bilik TPS tetapi harus kritis dalam berdemokrasi.

Kritis dalam berdemokrasi bermakna dalam menyalurkan hak konstitusinya, masyarakat melakukannya secara partisipatif. Masyarakat di tuntut  berusaha untuk  mengenali siapa calon pemimpin/wakil yang akan dipilihnya, dengan berperan aktif tidak lagi dijadikan sebatas objek pemilu tetapi merupakan subjek dalam pemilu. 

Masyarakat sebagai subjek  pemilu mempunyai kekuatan menentukan arah pemerintahan karena kedaulatan berada ditangan rakyat sesuai amanah undang undang. Jika masyarakat menempatkan diri hanya sebatas objek pemilu maka akan berdampak pada maraknya money Politik, intimidasi dan berakhir pada kekecewaan.

Disisi penyelenggara, bekerja profesional, mandiri dan berintegritas adalah kontribusi nyata menjadikan pemilu bermakna bagi  demokrasi. Kerja kerja penyelenggara tidaklah hanya sebatas telah terlibat dalam penyelenggaraan pemilu tetapi lebih pada bagaimana kita sebagai penyelenggara telah melaksanakan pemilu itu berlandaskan azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adiil.

Dari sisi peserta dan calon peserta pemilu, pasal 13 huruf e dan f  Undang Undang RI no 2 tahun 2008 tentang partai politik yang telah diubah dalam Undang Undang  RI no 2 tahun 2011 menyebutkan bahwa partai Politik berkewajiban melakukan pendidikan politik serta partai politik berkewajiban menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum; Partai politik harus dapat melakukan kaderisasi calon yang mampu menjaga kepercayaan yang diberikan rakyat  serta yang dapat berpartisipasi menciptakan politik demokrasi di Indonesia yang lebih baik.

Dari sisi pemerintah peran yang diharapkan adalah menfasilitasi kegiatan pemilu, menjaga kondisi dan stabilitas keamanan yang baik serta memastikan netralitas TNI/Polri dan ASN dengan sanksi tegas, akan membawa pemilu bermakna bagi Demokrasi di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun