Pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang Undang dasar 1945 (perubahan) Â pasal 1 angka 2 yang menyebutkan Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar. Â Pasal 22E angka 1 menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap Lima Tahun sekali.
KEMBALI KE ARTIKEL