Mohon tunggu...
Helmalia Cahyani
Helmalia Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Coretax System: Solusi Digital untuk Tingkatkan Kinerja Pajak Nasional

28 Juli 2025   22:33 Diperbarui: 28 Juli 2025   22:33 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan serta stabilitas ekonomi Indonesia. Lebih dari 75% penerimaan negara tiap tahunnya berasal dari pajak. Namun demikian, masalah klasik seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak (tax compliance) dan tingginya angka tax gap (selisih antara pajak seharusnya dan yang dibayar) masing menjadi tantangan yang cukup serius. Guna menjawab persoalan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian memperkenalkan sistem baru yakni Core Tax Administration System (CTAS).

 

Transformasi Administrasi Lewat Coretax

CTAS dalam hal ini hadir sebagai sistem digital terpadu yang menggantikan banyak aplikasi terpisah dalam pelaporan serta pembayaran pajak. Melalui otomasi 21 proses bisnis utama, CTAS diharapkan mampu menyederhanakan alur administrasi pajak menjadi satu platform saja. Hasilnya, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan berbagai macam sistem yang berbeda untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. 

Tak hanya lebih efisien, CTAS juga mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sistem ini terintegrasi dengan 89 lemba baik itu internal maupun eksternal Kementerian Keuangan. Integrasi tersbebut diantaranya dengan perbankan, sistem kependudukan, sehingga memungkinkan untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat serta audit yang lebih akurat. 

Meningkatkan Tax Ratio Lewat Efisiensi dan Kepatuhan

Salah satu indikator penting dalam evaluasi kinerja perpajakan suatu negara adalah tax ratio. Tax ratio sendiri didefinisikan sebagai perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB. Data dari OECD menunjukkan bahwasannya tax ratio Indonesia sempat anjlok ke 8,3% di tahun 2020, jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya seperti Vietnam (22,7%) dan Filiphina (17,8%). 

CTAS diyakini bisa menjadi instrumen penting untuk membalik tren ini. Dengan proses yang lebih mudah dan terintegrasi, hambatan administratif yang membuat wajib pajak enggan melapor. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa simplifikasi sistem perpajakan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan pajak. Maka, jika kepatuhan meningkat, tax ratio pun idealnya turut berpotensi naik secara signifikan.

 
Penutup

CTAS bukan hanya sekadar pembaruan teknologi, melainkan langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan modern, transparan, dan efisien. Keberhasilannya sendiri akan bergantung pada kesiapan SDM, infrastruktur teknologi, dan partisipasi aktif masyarakat. Jika dijalankan secara konsisten, Coretax system ini mampu menjad kunci untuk mempersempit tax gap dan memperkuat penerimaan negara demi masa depan ekonomi yang lebih sehat

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun