Dalam beberapa dekade terakhir, pertumbuhan investasi asing di Indonesia terus meningkat, seiring dengan terbukanya berbagai sektor usaha terhadap penanaman modal asing. Namun demikian, masih terdapat batasan-batasan kepemilikan asing di sejumlah bidang usaha strategis yang membuat sebagian Warga Negara Asing (WNA) memilih jalur alternatif untuk mendirikan usaha di Indonesia. Salah satu praktik yang kerap dilakukan adalah pendirian perusahaan dengan Perjanjian nominee.
Pengertian Perjanjian Nominee
Perjanian nominee atau perjanjian pinjam nama mengacu pada pengaturan di mana seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bertindak sebagai pemilik sah suatu perusahaan di atas dokumen hukum, sementara pengendalian substansial dan kepentingan ekonomi sesungguhnya dimiliki oleh WNA. Dalam praktiknya, pengaturan ini biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian rahasia, surat kuasa penuh, atau perjanjian pinjam nama, yang menyatakan bahwa WNI tersebut hanya bertindak sebagai ‘wakil’ atau ‘penjaga’ bagi kepentingan WNA.
Motivasi Penggunaan Perjanjian Ini
Motif utama dari penggunaan Perjanjian nominee adalah untuk menghindari batasan kepemilikan asing sebagaimana diatur dalam kebijakan investasi Indonesia. Meskipun saat ini Indonesia telah memperkenalkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang menggantikan Daftar Negatif Investasi (DNI), tetap ada sejumlah bidang usaha yang tidak sepenuhnya terbuka bagi kepemilikan asing. Di sinilah praktik nominee sering digunakan sebagai jalan pintas agar WNA dapat tetap mengendalikan perusahaan dalam sektor-sektor terbatas tersebut.
Perspektif Hukum Indonesia terhadap Perjanjian Nominee
Dari sudut pandang hukum Indonesia, Perjanjian nominee memiliki status hukum yang tidak jelas dan cenderung tidak sah. Berdasarkan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), suatu perjanjian dianggap batal demi hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ketertiban umum.
Perjanjian nominee pada dasarnya merupakan bentuk penyamaran kepemilikan, yang tidak sesuai dengan asas transparansi kepemilikan yang dijunjung dalam sistem hukum perusahaan Indonesia. Pemerintah, melalui berbagai regulasi, terus memperkuat pengawasan terhadap struktur kepemilikan perusahaan, termasuk dengan mewajibkan pengungkapan Beneficial Ownership (BO) sebagai bagian dari upaya mencegah pencucian uang dan penghindaran pajak.
Risiko Hukum bagi Warga Negara Asing
Penggunaan Perjanjian nominee sangat berisiko bagi WNA karena: