Mohon tunggu...
hellen evangelista
hellen evangelista Mohon Tunggu... Universitas Gadjah Mada

Halo, saya Hellen Evangelista, seorang mahasiswi Program Studi Kenotariatan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketertarikan saya pada dunia hukum, khususnya aspek kenotariatan yang berkaitan erat dengan kepastian hukum dalam berbagai transaksi dan kesepakatan, mendorong saya untuk terus belajar dan berbagi pandangan. Melalui Kompasiana, saya berupaya untuk menyajikan tulisan-tulisan yang relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kenotariatan, dengan gaya bahasa yang mudah dipahami. Saya berharap tulisan-tulisan saya dapat memicu diskusi yang konstruktif dan memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Hukum Indonesia Tentang Pendirian Perusahaan atas Perjanjian Nominee dari WNA kepada WNI

8 Juni 2025   22:48 Diperbarui: 8 Juni 2025   22:34 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam beberapa dekade terakhir, pertumbuhan investasi asing di Indonesia terus meningkat, seiring dengan terbukanya berbagai sektor usaha terhadap penanaman modal asing. Namun demikian, masih terdapat batasan-batasan kepemilikan asing di sejumlah bidang usaha strategis yang membuat sebagian Warga Negara Asing (WNA) memilih jalur alternatif untuk mendirikan usaha di Indonesia. Salah satu praktik yang kerap dilakukan adalah pendirian perusahaan dengan Perjanjian nominee.

Pengertian Perjanjian Nominee

Perjanian nominee atau perjanjian pinjam nama mengacu pada pengaturan di mana seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bertindak sebagai pemilik sah suatu perusahaan di atas dokumen hukum, sementara pengendalian substansial dan kepentingan ekonomi sesungguhnya dimiliki oleh WNA. Dalam praktiknya, pengaturan ini biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian rahasia, surat kuasa penuh, atau perjanjian pinjam nama, yang menyatakan bahwa WNI tersebut hanya bertindak sebagai ‘wakil’ atau ‘penjaga’ bagi kepentingan WNA.

Motivasi Penggunaan Perjanjian Ini

Motif utama dari penggunaan Perjanjian nominee adalah untuk menghindari batasan kepemilikan asing sebagaimana diatur dalam kebijakan investasi Indonesia. Meskipun saat ini Indonesia telah memperkenalkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang menggantikan Daftar Negatif Investasi (DNI), tetap ada sejumlah bidang usaha yang tidak sepenuhnya terbuka bagi kepemilikan asing. Di sinilah praktik nominee sering digunakan sebagai jalan pintas agar WNA dapat tetap mengendalikan perusahaan dalam sektor-sektor terbatas tersebut.

Perspektif Hukum Indonesia terhadap Perjanjian Nominee

Dari sudut pandang hukum Indonesia, Perjanjian nominee memiliki status hukum yang tidak jelas dan cenderung tidak sah. Berdasarkan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), suatu perjanjian dianggap batal demi hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ketertiban umum.

Perjanjian nominee pada dasarnya merupakan bentuk penyamaran kepemilikan, yang tidak sesuai dengan asas transparansi kepemilikan yang dijunjung dalam sistem hukum perusahaan Indonesia. Pemerintah, melalui berbagai regulasi, terus memperkuat pengawasan terhadap struktur kepemilikan perusahaan, termasuk dengan mewajibkan pengungkapan Beneficial Ownership (BO) sebagai bagian dari upaya mencegah pencucian uang dan penghindaran pajak.

Risiko Hukum bagi Warga Negara Asing

Penggunaan Perjanjian nominee sangat berisiko bagi WNA karena:

  1. Tidak ada perlindungan hukum atas hak-hak yang hanya diatur secara diam-diam.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun