Mohon tunggu...
Hella NovitaZami
Hella NovitaZami Mohon Tunggu... Guru - be yourself

Hella Novita Zami

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Mudik, Lebaran tanpa keluarga

24 April 2021   12:22 Diperbarui: 26 April 2021   11:06 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudik Dilarang?

            Semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, banyak sekali berita berita timpang tindih yang muncul di berbagai social media. Dimulai dari batasan mudik, penyebab larangan mudik, tujuan larangan mudik, hingga berita yang saat ini sedang hangat yaitu WNA yang bebas masuk ke Indonesia dengan alasan pengawasan ketat. Dalam artikel kali ini, penulis akan mengupas tuntas mengenai larangan mudik. Kenapa sih mudik harus dilarang? Apa sih tujuannya melarang WNI untuk mudik sementara WNA bisa masuk ke Indonesia?

            Alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik adalah yang pasti karena masa pandemic belum selesai. Selain itu angka penyebaran virus covid-19 ini ternyata masih mengalami kenaikan. Tak terasa pula sudah dua ramadhan virus Covid-19 menemani ibadah kita.  Siapa yang tak ingin berkumpul dengan keluarga di bulan yang suci ini? Sudah menjadi kebiasaan WNI di bulan Ramadhan selalu identic dengan pulang kampung. Tentu kegiatan ini sangat memancing keramaian bukan?. Ramadhan tahun lalu, sudah ada kebijakan larangan mudik, namun masyarakat Indonesia tak sedikit yang lolos dari aturan tersebut. Segala cara akan terus dilakukan demi berkumpul dengan keluarga. Belajar dari pengalaman sebelumnya, maka pemerintah memperketat larangan mudik pada ramadhan saat ini.

            Tujuan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu larangan mudik  adalah untuk mengurangi arus pergerakan warga Negara Indonesia yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah. Lagi dan lagi demi untuk memutus angka penularan virus covid-19. Seperti yang telah dituliskan pada paragraph sebelumnya bahwa mudik sudah menjadi rutinitas masyarakat Indonesia di setiap tahunnya salah satunya pada saat bulan ramadhan ini. Namun, semenjak adanya pandemic ini larangan mudik pun di keluarkan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun apabila masih ada masyarakat yang melanggar kebijakan larangan mudik maka akan diberikan sanksi berupa kurungan paling lama dalam waktu satu tahun dan denda sebanyak seratus juta. Sanksi tersebut sesuai dengan UU no 6 pasal 93 tahun 2018,

            Siapa sih yang diperbolehkan untuk mudik? Jika kita lihat dalm aturan aturan larangan mudik, tidak ada yang diperbolehkan mudik, hanya saja boleh melewati jalur jalur yang ditutup demi mendukung aturan larangan mudik. Larangan mudik direalisasikan dengan cara menutup akses jalan antar daerah. Aturan tersebut melarang transportasi seperti mobil dan sepeda motor,  dan juga transportasi umum seperti bus dan mobil yang digunakan untuk membawa penumpang. Namun, Pengecualian aturan larangan mudik yang diberikan kepada sejumlah alas am untuk kendaraan seperti kendaraan lembaga Negara tinggi RI, kendaraan dinas TNI/POLRI, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil dinas jalan tol, dan juga mobil yang tentunya tidak membawa penumpang (Tribun travel.com).

Adanya kebijakan larangan mudik ini pun menimbulkan dampak bagi masyarakat Indonesia. Dampak nya berupa negatif maupun positif. Dampak negatif dari adanya kebijakan larangan mudik ini yaitu kepada masyarakat yang bermata pencaharian transportasi umum darat, laut, maupun udara.  transportasi darat seperti bus dan trevel bagaimana solusi untuk mereka yang memang mata pencahariannya adalah dengan membawa penumpang yang mudik dan keluar kota. tak hanya bus dan trevel atransportasi laut dan udara seperti kapal dan pesawat tentunya juga merasakan hal yang sama. Jika disuruh mencari pekerjaan lain, seperti yang kita ketahui di masa pandemi sangat sulit bagi kita mencari pekerjaan. Disamping itu, kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif. jika masyarakat mematuhi kebijakan yang ada, maka penularan covid-19 pun akan berkurang. Sebagaimana yang telah menjadi tujuan diberikannya kebijakan tersebut. 

Mudik di bulan suci ini memang sudah menjadi sebuah tradisi di Negara kita Indonesia. Namun, pandemic yang berkepanjangan membuat masyarakat Indonesia tidak bisa menjalankan tradisi pulang kampung. Tak enak memang berjauhan dengan keluarga di bulan suci Ramadhan. Melawan aturan pemerintah pun rasanya tidak mungkin. Sebagai warga Negara Indonesia, kita harus mematuhi pemerintah, yang mana beliau adalah orang yang kita pilih untuk memimpin dan memberikan segala putusan terbaik demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Alih alih ramadhan bersama keluarga, namun penyakit yang memisahkan kita dengan keluarga. Bagi masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan jauh atau pulang kampung sepertinya memang harus bersabar untuk menunda hingga larangan mudik usai. Selama mudik tidaklah menjadi urgensi bagi anda, sebaiknya tidak perlu memaksakan untuk mudik. Selain adanya ancaman berupa sanksi yang kita dapat apabila melanggar aturan, anda juga mengancam kesehatan keluarga anda. Jadi, mari sama sama patuihi aturan pemerintah demi kebaikan bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun