Adagium klasik "sudah jatuh tertimpa tangga" dialami penduduk kelas bawah dengan pekerjaan tidak tetap dan pendapatan yang minim, yang tentu sangat rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Acap kali mereka frustasi dan terjebak utang demi memenuhi dan menyabung hidup. Akibatnya, kondisi ini menjadi pintu masuk bagi pinjol atau rentenir untuk menjerat para korban dengan bunga yang tinggi.
Pendekatan teknis terkait maraknya pinjol ilegal, sebagimana respon Presiden Joko Widodo, yang menghimbau untuk memperkuat literasi keuangan dan digital serta memoratorium penerbitan izin fintech baru dan memberantas pinjol ilegal, tak cukup mampu mengobati rasa frustasi ini.
Negara perlu menjamin hak-hak dasar warga negara, khususnya kelas menengah kebawah yang rentan dengan kemiskinan dan pendapatan rendah. Selanjutnya, perbaikan dan perlidungan kondisi kerja disemua sektor serta kenaikan upah riil bagi pekerja.
Selain itu, pemerintah perlu membuka inklusi kredit yang layak bagi kelas menengah bawah dan UMKM dengan bunga yang rendah dan persyaratan yang ringan. Langkah-langkah ini adalah intervensi penting untuk menangkal tumbuh pesatnya ekspolitasi pinjol atau rentenir ilegal.
Karenanya, perang terhadap eksploitasi pinjol atau sejenisnya adalah perang terhadap ketimpangan ekonomi, kemiskinan, upah rendah dan masalah sosial-ekonomi politik lainnya yang mendera jutaan rakyat kelas bawah.