Mohon tunggu...
Helena Mutiara
Helena Mutiara Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang pembelajar teori komunikasi di Unika Soegijapranata

"Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan" -Pramoedya Ananta Toer- Communication Science SCU'20

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fenomena "Spill The Tea" dalam Kacamata Hukum

2 Januari 2021   16:12 Diperbarui: 3 Januari 2021   01:35 3041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Kacamata Hukum

Dalam konteks hukum pembuatan thread "Spill The Tea" seperti ini dianggap menyalahi aturan. Seringkali dalam setiap thread yang muncul di media sosial cenderung akan memojokkan pelaku, sedangkan dalam hukum kita mengenal asas praduga tak bersalah. Hal ini dimaksudkan bahwa suatu perbuatan yang belum terbukti secara sah dan meyakinkan dalam peradilan belum boleh dianggap bersalah dan diumumkan sebagai "penjahat".

Kita memahami bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, sehingga korban maupun pelaku mempunyai kesempatan untuk mengajukan dalil-dalilnya atas perkara yang diajukan, seperti yang tertulis pada Pasal 65 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya."

"Spill The Tea" yang hanya berasal dari satu pihak (orang yang memposisikan diri sebagai korban) belum bisa dipercayai kebenarannya. Hal tersebut karena thread tersebut masih berupa opini atau asumsi satu pihak dan belum menjadi sebuah fakta hukum, sehingga belum bisa dipastikan kebenarannya. Jika kita tidak berhati-hati pembuatan thread seperti itu justru bisa menjadi fitnah dan pembuat thread bisa dijatuhi hukuman pidana jika terbukti apa yang ia bagikan di media sosial merupakan hoaks. Hal tersebut diperkuat karena biasanya pembuatan thread seperti itu memuat konten pencemaran nama baik, karena orang yang merasa korban langsung menyalahkan pelaku hanya berdasarkan asumsi pribadinya. Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE seseorang yang dengan sengaja mendistribusikan konten yang berisi muatan penghinaan/pencemaran nama baik dapat dipidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750.000.000.

Untuk menjaga asas praduga tidak bersalah dan menghindari agar kita tidak terjerumus pada kasus yang seharusnya kita menjadi korban tetapi justru menjadi pelaku, maka jangan gegabah untuk melakukan "Spill The Tea". Kumpulkan alat bukti yang menguatkan kamu sebagai korban kemudian laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, walaupun terkadang kinerja kepolisian lambat tetapi hal itu akan jadi lebih baik bagi korban maupun pelaku.

Helena Mutiara Utomo | Unika Soegijapranata


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun