Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bupati Karawang Plintat-Plintut Soal Izin Penambangan di Desa Tamansari Pangkalan

21 Desember 2016   00:03 Diperbarui: 21 Desember 2016   00:13 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Hedot Kompasiana

Karawang Kompasiana – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak bisa menolak permohonan izin pertambangan pabrik semen PT Jui Shin dan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, jika masyarakatnya sendiri tidak melakukan penolakan atas pengajuan izin pertambangan tersebut.

Pada dasarnya pemerintah tidak berhak menolak permohonan izin pertambangan, karena pemerintah sendiri telah mengizinkannya, PT Mas Putih Belitung sudah memiliki Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL). Mengantongi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bukan Logam/Batuan Gamping dari Gubernur Jabar dengan Nomor 540/Kep.59.PMT/2016 untuk menambang kapur di dua lokasi bukan kawasan Karst. Dua kawasan itu ialah di blok A dengan luas 46,4 hektar serta di Blok B dengan luas 47 hektar.

Surat UKL/UPL itu dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang. Dua dokumen itu ditandatangani oleh Kepala BPLH Karawang Setya Dharma pada tanggal 27 Mei 2016.

 Dua dokumen surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Kementerian ESDM, dan sejumlah badan di tingkat Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang. Sesuai dengan ketentuan, 13 hari setelah keluar UKL/UPL, PT Mas Putih Belitung memperoleh izin eksplorasi di kawasan bukan Karst di desa Tamansari Kecamatan Pangkalan tersebut.

 Pada tanggal 9 Juni 2016, terbit surat dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Dadang Mohamad, Kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat. Surat itu ditembuskan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang.

 Dalam surat itu, PT Mas Putih Belitung wajib menambang dan menjual komoditi tambang yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, membayar iuran produksi dan menyampaikan laporan hasil penjualan atau pemanfaatan komoditas tambang yang tergali kepada Kepala Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat.


 Melalui surat itu, PT Mas Putih Belitung mendapat izin eksplorasi di desaTamansari Pangkalan Karawang  yang masuk ke dalam kategori bukan kawasan Karst yang dilarang.

Anehnya pada tanggal 18 Oktober 2016, bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menulis surat Permohonan Untuk Tidak Menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Karawang Selatan, Surat Nomor 543/5765/Bapp itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat  Ahmad Heryawan (Aher) di Bandung. Padahal sebelumnya Gubernur telah memastikan tidak ada Perda di Jabar yang menghambat investor. http://news.detik.com/berita/3235913/aher-tidak-ada-perda-di-jabar-yang-menghambat-investasi

Bupati Karawang dianggap plintat-plintut.Dokumen perijinan sudah lengkap, tapi investor tidak boleh menambang. Dan bupati Karawang bertentangan dengan Gubernurnya sendiri. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3373629/gubernur-jabar-minta-pemerintah-daerah-tidak-alergi-dengan-investor

Di sisi lainnya pun, bupati Karawang bertentangan dengan rakyatnya sendiri, khususnya warga desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang. Mereka yang menjadi korban adalah masyarakat penambang tradisional yang telah melakukan aktivitas penambangan sejak dari zaman Kolonial Belanda dulu.

Menurut Haji Udin, Kepala desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, PT Mas Putih Belitung memang sudah boleh melakukan aktivitas penambangan, pada tahun 2011 warga masyarakat sudah menyetujui penambangan di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan karena mata pencaharian warga hanya dari hasil tambang batu kapur sebagai sumber daya alam dari sejak zaman Kolonial Belanda dulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun