Mohon tunggu...
Muhammad Hayyan Attaqi
Muhammad Hayyan Attaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Jalan-jalan disaat sempat, menulis disaat ingin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penangkapan Sekjen PDIP: Hasto Kristiyanto oleh KPK Dalam Perspektif Hukum Positivisme

5 Maret 2025   22:20 Diperbarui: 5 Maret 2025   22:25 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Analisis Kasus Hukum dengan Perspektif Positivisme Hukum

Salah satu kasus hukum terbaru di Indonesia yang dapat dianalisis melalui perspektif positivisme hukum adalah penangkapan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2025. Hasto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditangkap atas tuduhan suap dan menghalangi proses peradilan terkait upaya penempatan Harun Masiku sebagai anggota parlemen pada 2019. 

Dari sudut pandang positivisme hukum, yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berdaulat dan harus diterapkan secara tegas tanpa mempertimbangkan faktor moral atau sosial, tindakan KPK dalam kasus ini mencerminkan penerapan hukum positif. KPK bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun yang melanggar hukum, termasuk pejabat tinggi partai politik, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan prinsip positivisme hukum yang mengedepankan kepastian hukum dan penerapan aturan secara konsisten tanpa memandang status atau posisi individu.

2. Eksistensi Mazhab Positivisme dalam Masyarakat

Mazhab positivisme hukum tetap eksis dalam masyarakat karena beberapa alasan utama:

  • Kepastian Hukum: Positivisme hukum menawarkan kepastian hukum dengan menetapkan aturan yang jelas dan tegas. Masyarakat membutuhkan kepastian ini untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
  • Stabilitas dan Ketertiban: Dengan menegakkan hukum yang ditetapkan, positivisme hukum berkontribusi pada stabilitas dan ketertiban sosial. Aturan yang konsisten membantu mencegah anarki dan memastikan bahwa perilaku menyimpang dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Pemahaman yang Objektif: Positivisme hukum memisahkan hukum dari moralitas dan nilai-nilai subjektif lainnya, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif berdasarkan teks hukum yang ada.

Di Indonesia, penerapan positivisme hukum terlihat dalam struktur hukum yang mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama. Pembagian wewenang yang jelas antara lembaga pembuat undang-undang dan penegak hukum mencerminkan pendekatan positivistik dalam sistem hukum Indonesia. 

3. Argumen tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia

Mazhab hukum positivisme memiliki peran signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan ini memastikan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, beberapa argumen yang perlu dipertimbangkan terkait penerapan positivisme hukum di Indonesia antara lain:

Kelebihan:

Kepastian dan Konsistensi: Dengan berpegang pada aturan tertulis, sistem hukum dapat berjalan dengan konsisten, meminimalkan interpretasi subjektif yang dapat menimbulkan ketidakpastian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun