Mohon tunggu...
Haya Jihan
Haya Jihan Mohon Tunggu... Freelancer - Sharia Economic Law

-hakuna matata-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Dalam Pelaksanaan Pendidikan Anti-Korupsi di Indonesia

13 Juni 2021   01:24 Diperbarui: 13 Juni 2021   01:24 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut JR Franckel yang dikutip oleh Chabib Thoha, " nilai adalah ide tentang apa yang seseorang anggap penting dalam hidup". Nilai diyakini akurat dan mendorong seseorang untuk mewujudkannya. Nilai adalah suatu standar kebenatan konseptual yang diyakini akurat oleh individu atau kelompok sosial dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang diperlukan sebagai tujuan yang ingin di capai. Selain itu, nilai juga menjadi salah satu faktor penentu sikap seseorang tentang bagaimana ia harus bertindak dan memperjuangkan cita -- cita atau tujuannya. Nilai dapat mempengaruhi perasaan, pola pikir, dan perilaku seseorang.

  • Sumber nilai. Menurut Abu Ahmadi dan Noor Salimi, sumber nilai berasal dari dua sumber, yaitu: a) Nilai agama yaitu Alquran dan As -- Sunnah; b) Nilai -- nilai duniawi yang terdiri dari ra'yu (pemikiran), adat istiadat, dan fakta alam.
  • Berbagai nilai. Menurut Abdul Aziz, setidaknya terdapat tiga macam nilai, yaitu:
  • Nilai logis. Nilai logis adalah nilai yang mencakup pengetahuan, penelitian, keputusan, narasi, diskusi, teori atau cerita.
  • Nilai etika. Nilai etika adalah nilai seseorang atau sekelompok yang tersusun dari suatu sistem nilai atau norma yang diambil dari gejala alamiah kelompok masyarakat tersebut.
  • Nilai agama. Nilai agama adalah sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan sebagai kerangka acuan yang menjadi dasar bagaimana berperilaku baik secara lahir maupun batin orang umat muslim.

M.Arifin juga berpendapat bahwa nilai -- nilai dalam Islam mengandung dua kategori pemaknaan, yaitu perspektif normatif dan perspektif operatif. Dalam perspektif normatif, nilai bermakna pertimbangan baik dan buruk, benar dan salah, haq dan bathil, diridhoi dan laknat Allah. Sedangkan menurut perspektif operatif makna nilai mengandung lima kategori, yaitu prinsip -- prinsip standarisasi perilaku manusia yang terdiri atas wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Menurut Abu Ahmad dan Noor Salimi, nilai adalah seperangkat keyakinan atau perasaan yang diyakini sebagai identitas yang memberikan gaya luar biasa pada pola pikir, perasaan, keterikatan, dan perilaku. Sedangkan pengertian pendidikan anti -- korupsi adalah upaya sadar dan terencana yang dilakukan sebagai pembenahan budaya untuk mengenalkan cara berpikir dan menanamkan nilai -- nilai antikorupsi yang meliputi penyampaian ilmu pengetahuan, upaya pembinaan budi pekerti, dan kesadaran moral dalam memerangi perilaku koruptif.

Pendidikan publik anti -- korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat agar memiliki pengetahuan dan kemampuan, baik secara teoritis maupun praktis dalam menghadapi dan menindaklanjuti dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Pendidikan ini berimplikasi baik pada pelaksanaan otonomi  daerah saat ini terhadap partisipasi masyarakat. Jika dulu peran masyarakat hampir tidak ada, maka ruang publik yang kini begitu luas harus dimanfaatkan secara maksimal oleh setiap lapisan masyarakat dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan yang sehat dan bersih.

Dapat disimpulkan bahwa nilai -- nilai pendidikan antikorupsi diyakini akurat, dalam hal ini berkaitan dengan tujuan pendidikan anti -- korupsi untuk mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku yang dapat membentuk manusia seutuhnya. Terdapat beberapa nilai anti -- korupsi dalam ajaran Hukum Islam, baik dalam Al -- Quran, Hadits, maupun dari pendapat beberapa ahli yaitu sebagai berikut: a) larangan memberikan suap dan hadiah kepada pejabat; b) larangan fase > d dan ghulu > l; c) perlunya bersikap jujur dan dapat dipercaya bagi pemimpin atau pejabat publik; d) keharusan menegakkan keadilan; e) larangan memakan harta haram dan tamak; f) Anjuran transparansi dan kontrol atas kebijakan; dan g) intruksi kelayakan gaji.

 

Daftar Pustaka

  • Abdul, M., Kholil, L. R., Abdullah, I., Dewi, M., & Hanna, H. (2020). Development of Islamic Education (PAI) Curriculum based on Anti-Corruption Fiqh. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(3), 2434-2446.
  • Abdullah, S. M. (2019). Corruption protection: fractionalisation and the corruption of anti-corruption efforts in Iraq after 2003. British Journal of Middle Eastern Studies, 46(3), 358-374.
  • Abu, A., & Noor, S. (1994). Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara
  • Arifin, M. (2000). Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
  • Asroni, A., & Yusuf, M. (2016). Pesantren And Anti-Corruption Movement The Significance of Reconstruction of Pesantren Education System for Eradicating Corruption. Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 12(1), 1- 13.
  • Assegaf,   A.   (2015).   Policy   Analysis   and   Educational   Strategy   for   Anti-Corruption   in   Indonesia   and Singapore. International Journal of Asian Social Science, 5(11), 611-625.
  • Assegaf, A. R. (2008). Filsafat Pendidikan Islam; Paradigma Baru Pendidikan Hadhari Berbasis Integratif-Interkonektif. Jakarta: Rajawali Pers
  • Asy'arie, M. (2005). NKRI, Budaya Politik dan Pendidikan. Yogyakarta: LESFI
  • Aziz, A. (2009). Filsafat Pendidikan Islam Sebagai Gagasan Membangun Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras
  • Azra, A. (2012). Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Kompas
  • Bambang, W., Abdul, M. G., & Laode M. S. (2010). Koruptor itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Jakarta: Mizan
  • Bibit S. R., & Nurlis, E. M. (2009). Koruptor go to Hell!; Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta: Hikmah.
  • Bolatito, A. O. S. (2016). The Muslim-Ethical Norms Combat against Corruption; Are Islamic Perspective been Met in Practice?. International Journal of Medical Research & Health Sciences, 5(5), 335-343.
  • Chene, M., & Hodess, R. (2007). Tackling Judicial Corruption in Afghanistan. U4 Helpdesk, Transparency International, 12.
  • Craven, M. C., & Englebert, P. (2018). A Potemkin state in the Sahel? The empirical and the fictional in Malian state reconstruction. African Security, 11(1), 1-31.
  • Ministry of Religion of the Republic of Indonesia. (2005). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Depag RI.
  • Grodeland, . B. (2013). Public perceptions of corruption and anti-corruption reform in the Western Balkans. Slavonic & East European Review, 91(3), 535-598.
  • Harman, B. K. (2012). Negeri Mafia Republik Koruptor: Menggugat Peran DPR Reformasi. Yogyakarta: Lamera.
  • Harto, K. (2014). Religion Based-Anti-Corruption Education (An Effort to Strengthen National's character). Al- Ulum, 14(1), 1-22.
  • Huntington, S. (1968). Political Order in Changing Societies. New Haven and London: Yale University Press
  • Kamil, S. (2013). Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
  • Kirya, M. T. (2020). Promoting Anti-Corruption, Transparency And Accountability In The Recruitment And Promotion Of Health Workers To Safeguard Health Outcomes. Global health action, 131), 170-186.
  • Klitgaard, R. (2001). Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi. (2011). Pandangan Islam terhadap Korupsi: Koruptor, Dunia Akhirat Dihukum. Jakarta: KPK
  • Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crime, Chapter II, Article 2, Paragraph (1).
  • Mansar, A., & Minin, D. (2017). The Reconstruction of Legal Aid Law for Children Who Get Conflict with Law in Process of Justification for Children based on the Value of Pancasila. The 2nd Proceeding "Indonesia Clean of Corruption in 2020. 
  • Ministry of Education and Culture (Kemendibud). 2011. Integrasi Pendidikan Anti Korupsi pada Mata Pelajaran Kewarganegaraan SD/MI Kelas VIII. Jakarta: Ministry of Education and Culture.
  • Muhaimin & Abdul, M. (1993). Pemikiran Pendidikan Islam; Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya. Bandung: Trigenda Karya
  • Mursyid, A. (2012). Pendidikan Anti-Korupsi Berbasis Masyarakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Musofiana, I. (2017). Anti-Corruption Education At An Early Age As A Strategic Move To Prevent Corruption In Indonesia. The 2nd Proceeding "Indonesia Clean of Corruption in 2020".
  • Najih, M., & Wiryani, F. (2020). Learning the Social Impact of Corruption: A Study of Legal Policy and Corruption Prevention in Indonesia and Malaysia. Journal of Social Studies Education Research, 11(4), 175-189.
  • Nasir, M. R. (2006). Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer. Surabaya: IAIN Press & LkiS
  • State Secretary of the Republic of Indonesia. 2010. Law of the Republic of Indonesia No. 20 of 2003, concerning the National Education System (Sisdiknas). Bandung: Citra Umbara
  • Thoha, C. (1996). Kapita Selekta Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  • Wibowo, A. (2003). Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah; Strategi Internalisasi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  • Yunahar, I. (2011). Korupsi dalam Perspektif Agama- agama, Panduan Untuk Pemuka Umat. Yogyakarta: Kutub.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun