Mohon tunggu...
Haya Jihan
Haya Jihan Mohon Tunggu... Freelancer - Sharia Economic Law

-hakuna matata-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Dalam Pelaksanaan Pendidikan Anti-Korupsi di Indonesia

13 Juni 2021   01:24 Diperbarui: 13 Juni 2021   01:24 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama   : Haya Jihan Afifah

NIM    : S20182021

Prodi   : Hukum Ekonomi Syariah

Kelas   : AS2

Menurut Undang -- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian korupsi adalah sesuatu yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau merugikan negara. Tindak pidana korupsi sudah ada sejak jaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma, Abad Pertengahan sampai dengan sekarang. Kejahatan korupsi memiliki dampak yang buruk bagi negara, sebab korupsi akan menghambat proses pembangunan nasional sekaligus akan menyebabkan keraguan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. Korupsi adalah perilaku menyimpang dari tugas kedinasan suatu jabatan karena keuntungan pribadi atau uang dan atau melanggar aturan pelaksanaan perilaku pribadi tertentu.

Dalam pandangan hukum Islam, korupsi merupakan sebuah pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, keadilan, dan kepercayaan. Dalam ajaran hukum Islam, seseorang yang telah diberi amanat tidak boleh lalai akan kewajibannya. Sehingga selain melawan hukum positif, tindak pidana korupsi juga melanggar hukum Islam. Dalam hukum Islam sendiri terdapat enam istilah korupsi, yaitu ghulul (penggelapan), riswah (penyuapan), ghasb (pencopetan), dan sariqah (pencurian).

Salah satu cara mencegah munculnya bibit koruptor adalah diadakannya pendidikan tentang anti - korupsi. Melalui Pendidikan peserta didik mampu diberdayakan dan meningkatkan kesadaran tentang urgensi masalah korupsi, khususnya di Indonesia. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa mata pelajaran yang dapat dijadikan dasar pencegahan tindakan korupsi, seperti Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama Islam. Di dalam ilmu Kewarganegaraan diajarkan untuk bela negara, tidak melawan hukum, berperilaku baik dan menghindari perilaku tercela. Sedangkan dalam ilmu agama diajarkan tentang pentingnya menjaga amanah, berperilaku baik, dan tidak melakukan sesuatu yang dapat merugikan orang lain.

Selain kedua mata pelajaran tersebut, Pendidikan Anti Korupsi juga penting diajarkan kepada peserta didik, sebab melalui Pendidikan ini para peserta didik akan diajarkan hal -- hal yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Namun sayangnya pendidikan Anti -- Korupsi  belum mampu menerapkan hukum Islam didalamnya, akibatnya pendidikan anti korupsi tidak berjalan secara maksimal dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini terlihat dalam perkembangan kasus tindakan korupsi yang semakin hari bukannya menurun, namun malah meningkat. Pelaksanaan pendidikan Anti -- Korupsi harus dibarengi dengan hukum Islam, mengapa demikian? Sebab sebuah pengetahuan tanpa dibarengi dengan karakter yang baik tidak akan berjalan maksimal. Sehingga dibutuhkan hukum Islam untuk membangun karakter dan kesadaran peserta didik dalam mencegah semakin maraknya kasus tindak pidana korupsi.

Di dalam Pasal 3 Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk akhlak serta peradaban bangsa yang luhur dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk menciptakan potensi peserta didik agar menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Selain itu didalam BAB III Pasal 4 disebutkan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan anti -- korupsi adalah pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa. Dari penjelasan tersebut dapat terlihat bahwa hukum Islam sangat berperang dalam membentuk akhlak peserta didik.

Terdapat beberapa arah dan orientasi pendidikan Anti -- Korupsi yang terkandung dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaran pendidikan, yaitu:

  • Pada pendidikan dasar, penyelenggaran pendidikan anti-korupsi harus berdasarkan pada Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945, karena kedua hal tersebut merupakan ideologi, falsafah, sumber kaidah, dan memuat nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Ketika sebuah lembaga berhasil menerapakan fungsi pendidikan anti -- korupsi, maka substansi dari "membentuk karakter" dalam pendidikan anti-korupsi telah terpenuhi.
  • Tujuan ideal pendidikan anti-korupsi adalah "bertaqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
  • Dalam pelaksanaan pendidikan anti-korupsi harus memperhatikan enam prinsip pendidikan anti -- korupsi, namun dalam kenyataannya banyak lembaga yang tidak memperhatikan prinsip -- prinsip tersebut. Hal tersebut dapat dilihat pada beberapa lembaga pendidikan yang lebih mengutakan si kaya dibandingkan peserta didik yang miskin, tentu saja secara tidak langsung hal ini memberikan contoh yang buruk pada peserta didik.
  • Beberapa nilai dalam pendidikan anti korupsi terangkum dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 188 dan Surah An- Nisa' ayat 58. Nilai -- nilai tersebut berkaitan dengan masalah agama, yaitu sistem nilai atau sistem moral yang digunakan sebagai kerangka acuan berperilaku lahir dan batin bagi umat muslim. Hal -- hal yang dimaksud yaitu antara lain:
  • Nilai kejujuran. Nilai kejujuran ini terkandung dalam Al -- Quran Surah Al -- Baqarah ayat 188 yang menjelaskan larangan memakan harta yang bukan haknya. Maksudnya, dilarang memakan harta orang lain secara tidak sah sebab tidak dibenarkan oleh undang -- undang. Ciri -- ciri dari perilaku jujur adalah jujur, tidak mencontek, ikhlas, amanah, berkata dan bertindak dengan benar, mengungkapkan sesuatu sesuai kenyataan, dan memiliki niat yang baik. Sedangkan dalam Surah An -- Nisa' ayat 58, Allah memerintahkan untuk memenuhi segala amanat yang diamanatkan kepada siapa saja yang memberi perintah. Jujur adalah salah satu karakter yang terbentuk dari kepercayaan. Dalam ayat ini ditekankan agar pihak -- pihak yang diberi amanah untuk tidak menyalahgunakan amanah  yang diberikan. Salah satu ciri orang yang bertaqwa adalah selalu berkata jujur, menepati janji, menjalankan amanah, dan menampilkan diri dalam keadaan yang sebenarnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang jujur tidak bisa melakukan korupsi, sebab tidak ada kebohongan atau ketidakbenaran dalam perilaku korupsi baik dalam perkataan, perbuatan maupun dalam hatinya.
  • Nilai tanggung jawab. Dalam Surah An -- Nisa' ayat 58 juga dijelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk memenuhi berbagai amanah yang dipercayakan kepada siapa saja yang memberi amanah. Seseorang dapat dikatakan amanah jika ia dapat mempertanggungjawabkan apa yang dipercayakan padanya. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pada diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial, dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa. Seseorang yang bertanggung jawab pasti berani dan siap menerima resiko, amanah, tidak menghindar, melakukan yang terbaik, dan menyelesaikan tugas dengan sungguh -- sungguh.
  • Nilai keadilan. Nilai keadilan juga terdapat dalam penggalan Surah An -- Nisa' ayat 58 tentang berisi amanat untuk memerintah dan menjalankan amanah dengan penuh keadilan. Adil bermakna persamaan bobot, ketidakberpihakan/, ketaatan pada kebenaran, secara benar, tidak sewenang -- wenang, seimbang, netral, objektif dan proposional. Dalam pendidikan anti -- korupsi tidak terlepad dari sikap tanggung jawab dan keadilan. Ketika seseorang mengingkari keadilan dan tidak berbuat apapun mengenai hal itu, akan berdampak buruk bagi manusia lainnya. Sebab, ketidakadilan sebagian manusia akan menyebabkan penderitaan, kesengsaraan, serta pelanggaran hak -- hak orang lain terhadap sebagian orang lain.

Nilai merupakan salah satu faktor penentu pembentukan karakter seseorang. Tujuan pendidikan nilai adalah untuk mananamkan nilai luhur kepada peserta didik, dimana dalam mencapai tujuan tersebut secara efektif dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan dan metode dalam proses pendidikan nilai. Nilai -- nilai tersebut hanya akan menjadi pengetahuan jika tidak dibarengi dengan pembiasaan dan teladan. Untuk menjadikan pengetahuan tersebut menjadi karakter diperlukan pengembangan sikap spiritual pada anak mulai dari keluarga hingga lingkungan pendidikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun