Mohon tunggu...
Hassan Arie Wibowo
Hassan Arie Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lajang

Mahasiswa UMM Ilmu Komunikasi 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Darurat Kekerasan Seksual dan Pornografi di Media

9 Juni 2021   23:03 Diperbarui: 9 Juni 2021   23:20 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isi dari undang undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi bab II  Larangan dan Pembatasan  pasal 4 yaitu :

Setiap orang di larang memproduksi,membuat dan memperbanyak,menggandakan,menyebarluaskan,menyiarkan,mengimpor,mengeskpor,menawarkan,memperjualbelikan,menyewakan,atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :

            a. Persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang

            b. Kekerasan Seksual

             c. Masturbasi dan onani

            d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

            e. Alat kelamin

            f. Pornografi anak

undang undang ini berkaitan dengan undang undang Etika Pariwara Indonesia yang mengutip dalam ketentuan.

A. Tata Krama

1. Isi Iklan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun