Isi dari undang undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi bab II  Larangan dan Pembatasan  pasal 4 yaitu :
Setiap orang di larang memproduksi,membuat dan memperbanyak,menggandakan,menyebarluaskan,menyiarkan,mengimpor,mengeskpor,menawarkan,memperjualbelikan,menyewakan,atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
      a. Persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang
      b. Kekerasan Seksual
       c. Masturbasi dan onani
      d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
      e. Alat kelamin
      f. Pornografi anak
undang undang ini berkaitan dengan undang undang Etika Pariwara Indonesia yang mengutip dalam ketentuan.
A. Tata Krama
1. Isi Iklan