Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Cegah Impor Sampah Berisi Barang Baru Elektronik

5 November 2022   21:03 Diperbarui: 7 November 2022   00:15 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Limbah atau sampah elektronik impor mix barang baru. (Sumber foto: Dokumentasi Pribadi)

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menjalankan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dan bersama DPR RI menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas mandat UUPS Pasal 16, sebagai pedoman pelaksanaan Pasal 13,14 dan 15 UUPS" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya. 

Meskipun di Indonesia ada aturan melarang impor sampah, namun senyatanya tetap terus ada masuk ke Indonesia. Berarti ada yang salah dalam tata kelola impornya.

Kendala yang dihadapi bangsa ini dalam antipasi sampah impor, karena kebutuhan industri skala besar yang banyak tersebar di Indonesia sangatlah membutuhkan bahan baku yang tidak sedikit jumlahnya. Sementara daya serap sampah dalam negeri sangat minim.

Belum lagi limbah dari industri besar tersebut yang menggunakan sampah impor, ikut mengganggu atau mencemari sungai-sungai yang ada di Indonesia, dan khususnya Jabodetabek serta hampir seluruh Pulau Jawa (salah satu contoh pelanggaran pencemaran limbah cair dari industri, lihat foto dibawah).

Limbah dialirkan langsung ke sungai dari industri menggunakan sampah impor di Bekasi Jawa Barat. (Sumber foto: Dokumentasi Pribadi)
Limbah dialirkan langsung ke sungai dari industri menggunakan sampah impor di Bekasi Jawa Barat. (Sumber foto: Dokumentasi Pribadi)

Coba periksa sungai-sungai yang melintas, khususnya di wilayah Bekasi. Semua mengandung racun dari limbah industri yang menggunakan sampah impor dan sebagian limbah atau cemaran sampah dalam negeri.

Perusahaan-perusahaan tersebut sangat nakal dan jahat, saluran airnya ditanam dari industri ke sungai melewati jalan dan area perkotaan dan perkampungan. 

Ini sangat jelas ada konsfirasi antar pengusaha dan penguasa (pusat dan daerah). Ini semua dalam pantauan dan monitoring oleh penulis melalui tim Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta di lapangan. 

Sekiranya sampah Indonesia bisa tertangkap dengan baik maka tidak perlu ada sampah impor. Inilah salah satu kendala tata kelola sampah di Indonesia belum jalan dengan baik, karena salah satu hambatannya adalah sampah impor yang sangat mudah masuk ke Indonesia.

Disini terjadi dilematis, karena sesungguhnya sampah impor lebih untung daripada sampah dalam negeri. Ini salah satu modus terhambatnya pengelolaan sampah di Indonesia, yang dimotori oleh oknum pengusaha daur ulang Indonesia sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun