Sementara Menteri LHK, Siti Nurbaya selaku Koordinator Harian Jaktranas Sampah dan Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivin Ratnawati sebagai Sekretaris Koordinator Harian Jaktranas Sampah. Juga sepertinya tidak paham masalah yang terjadi di internal elit-elit KLHK yang diduga ikut bermain pada semua kebijakan yang melabrak UUPS.
Baca juga:Â Presidensi G20, Pemantik EPR Sampah Menuju Industri Hijau
Dalam fakta temuan penulis, selaku Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya dan Green Indonesia Foundation (GIF) Jakarta, bahwa Menko Marves dan Menteri LHK abai terhadap EPR dan UUPS. Itu sama saja berbuat kejam terhadap bangsa dan negara dalam urusan sampah.
Contoh kasus, penulis telah mengirim atau menyampaikan draf PP EPR untuk melaksanakan mandat UUPS Pasal 16 kepada Presiden Jokowi, DPR RI serta lintas K/L, tapi itu sama sekali diabaikan oleh leading sector terkait tersebut, Kemenko Marves dan KLHK.Â
Penulis sudah memberikan draf PP EPR, meminta bertemu, tapi semua ruang ditutup oleh Kemenko Marves dan KLHK. Ternasuk di DPR RI kami sudah membicarakan masalah ini, tinggal kami menunggu followup selanjutnya untuk dibahas bersama stakeholder dan Presiden Jokowi.
Draf PP EPR itu kami buat tidak segampang yang dibayangkan, Yaksindo Surabaya, Institute Teknologi Yogyakarta (ITY) dan GIF Jakarta berkolaborasi melakukan kerja drafting PP EPR tersebut pada tahun 2021, dan draf itu sudah ada ditangan Anda. Kenapa Anda menghindar?
Baca juga:Â "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia
Ada apa menghindari penulis? Itu adalah kewajiban Anda, penulis hanya membantu pemerintah, perusahaan dan rakyat agar jangan ada yang dirugikan. Adakah yang memengaruhi Anda dari perusahaan produk berkemasan untuk tidak menjalankan tanggungjawabnya.Â
Hati-hati, Anda sesungguhnya sudah menyenggol UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Anda diduga keras menciptakan suasana terjadinya korupsi.
Penulis harap agar Aparat Penegak Hukum, Polisi, Jaksa dan KPK agar turun memantau masalah ini, bila dianggap perlu segera melakukan penyelidikan dan penyidak atas kasus sampah yang maha besar dana yang diduga dipermainkan oleh oknum dari institusi yang kami sebut tersebut. Penulis siap mendampingi APH untuk menuntaskan dugaan KKN ini.