Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setop Kampanye Bahaya Bisphenol A, Itu Hoaks! Galon Isi Ulang Aman, Simak Apa Kata Ahli?

22 September 2022   15:15 Diperbarui: 24 September 2022   06:01 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Kompas

Menurut Kepala BKKBN, kalau baru info awal dan belum berbasis bukti yang level of evidence-nya kuat, perlu berhati-hati untuk menyampaikannya ke publik.

"Itu masih butuh riset multi center saya kira agar menjadi bukti yang kuat," ucap dr Hasto Wardoyo.

Dr Ahmad Zainal, pakar polimer dari ITB juga menyayangkan adanya narasi yang keliru dalam memahami kandungan BPA dalam galon guna ulang berbahan Polikarbonat (PC) akhir-akhir ini. Sebagai pakar polimer, dia melihat PC itu merupakan bahan plastik yang aman.

Himbauan Kepada BPOM dan Masyarakat

Masyarakat dihimbau agar semakin cerdas mencerna informasi, adanya ribut tentang rencana pelabelan oleh BPOM, lebih kepada adanya persaingan bisnis yang tidak sehat.

Selain juga diperlukan edukasi dengan "evidence based" dan data ilmiah sehingga masyarakat akan lebih mudah memahami dan bisa mengambil keputusan sendiri.

Penulis menghimbau kepada Badan POM agar stop rencana pelabelan BPA tersebut, lakukan langkah kordinasi berbagai pihak terkait. Jangan hanya tunggal membuat kebijakan, ini sangat subyektif.

Penulis ingatkan bahwa motif awal adanya wacana ini dihantar oleh persoalan sampah yang diproduksi oleh perusahaan produk berkemasan itu sendiri. Termasuk pemilik galon-galon air mineral tersebut.

Semua perusahaan produk berkemasan itu belum ada yang menjalankan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) yang benar, khususnya Pasal 15 UUPS, semua lalai.

Maka, BPOM bila ingin melakukan pelabelan galon, sinergikan dengan Pasal 14 UUPS, jangan kerja parsial. Harus komprehensif, artinya jangan terbitkan kebijakan bila melanggar regulasi diatasnya. 

Namun terlebih dahulu lakukan penelitian yang cermat, seperti yang pernah BPOM lakukan pada kasus kemasan PS-Foam yang lalu itu. Kerja BPOM pada kasus PS-Foam, penulis apresiasi, tapi pada BPA ini sedikit kontra dengan penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun