Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat Pilihan

Solusi Polemik Label BisPhenol Galon Guna Ulang Vs Galon Sekali Pakai

2 September 2022   23:09 Diperbarui: 22 September 2022   15:02 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Galon Guna Ulang. Sumber: Kompas

Hal ini memang sangat perlu diluruskan secara lebih lanjut baik oleh para ahli kesehatan, teknologi pangan, regulator, hingga aktivis lingkungan hidup. 

Penulis dengan tegas meminta pada pihak BPOM agar menghetikan rencana tersebut, karena akan menjadi bomerang baik bagi BPOM maupun kepada perusahaan pemilik GSP itu sendiri, karena justru GSP tersebut yang mis kebijakan atas agenda pemerintah untuk melarang penggunaan PSP.

Fakta di lapangan yang ditemukan oleh Tim Gabungan Yaksindo, GiF dan Satgas Nawacita, telah menemukan banyak GSP di TPA karena memang pengelolaan sampah oleh pemerintah sendiri tidak menjalankan amanat UUPS khususnya Pasal 12,13,14,15.

Jalankan Pasal 16 UUPS dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) EPR, bukan melalui Permen LHK P.75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, inilah semua yang menjadi sumber sengkarut masalah sampah kemasan, GGU, GSP ataupun PSP, dan termasuk rencana pelabelan Bisfenol BPA oleh BPOM. Karena Permen P.75/2019 itu adalah PETA BUTA yang melanggar UUPS.

Penulis dengan tegas dalam Ngobrol @Tempo meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sebagai Koordinator Nasional Jaktranas Sampah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai Ketua Harian Jaktranas Sampah, agar segera melaksanakan mandat UUPS Pasal 16, sebagai kunci penyelesaian masalah sampah kemasan dan isi produknya.

Lucu memang para elit pembantu menteri dari dua Kementerian ini, Menko Marves dan KLHK. Karena terus ngeyel dengan egonya masing-masing yang abai (saran) menjalankan kewajibannya untuk menaati UUPS, khususnya mereka diam terhadap usulan dari ITY Jogja, GiF dan Yaksindo atas usulan pelaksanan Pasal 16 UUPS, Anda mau kemana sebenarnya?

Perlu diketahui oleh semua stakeholder industri produk dan pengelola sampah bahwa tidak ada terjadi circular ekonomi, bila tidak melaksanakan UUPS, khususnya Pasal 12,13 dan 21.

Tolong semua pihak berhenti melakukan pembohongan public dengan bicara circular ekonomi tanpa pertimbangkan manusia yang bekerja menghasilkan produk, termasuk para pengelola sampah.

Jangan juga alergi menerima kritisi kalau memang wajar kami sanggah, karena beresiko bila kesalahan itu kami diamkan. Kami pula sudah berusaha maksimal beri input, tapi memang rupanya para pejabat kita suka berbuat melawan arus dan sifatnya diskriminasi.

Ref: 1, 2, 3

Jakarta, 2 September 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun