Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

30 Jaksa Tangani Kasus Tersangka Irjen "FS" Cs

15 Agustus 2022   12:41 Diperbarui: 15 Agustus 2022   12:41 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Jaksa Agung ST Burhanuddin tentu memilih Jaksa yang profesional dari sekian banyak Jaksa, 30 Jaksa terpilih yang akan bekerja secara maraton, dan akan memberi sanksi kepada Jaksa yang bermain."

Jaksa mutlak serius dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir "J", di Jl. Duren Tiga No. 46, Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kejaksaan tentu sudah menganalisa dan memantau perjalanan kasus ini, tidak akan mungkin mau dan berani bermain, kecolongan dalam menangani kasus ini itu bunuh diri.

Apalagi kasus pembunuhan ini diduga otak perencana adalah Perwira Tinggi (Pati) Polisi dan melibatkan beberapa Pati dan Polisi lainnya.

Tersangka utama Irjen Ferdi Sambo atau "Irjen FS" yang melibatkan beberapa jenderal, perwira menengah, perwira pertama, sampai pangkat terendah di Polri, yaitu Bahrada Richard Eliezer atau Bharada "E" sebagai eksekutor serta sipil lainnya.

Jaksa Agung memang perlu waspada, karena Polisi dan Jaksa adalah teman sejawat sebagai aparat hukum. Nah mereka mau periksa adalah Sang Partner, Polisi. Kasusnya besar pula, karena diduga ada kasus besar dibalik masalah ini.

Jaksa harus menggali kasus besar itu, karena kalau tidak digali. Artinya Jaksa setali tiga uang dengan Polisi pula yang diduga ingin mengaburkan masalah, sejak dari awal sudah di preteli TKP atau locus delicti di Duren Tiga.

TKP sudah tidak status quo atau tidak original lagi, sudah di acak acak oleh oknum Polisi sendiri. Tapi no problem, karena hilangnya barang bukti bukan berarti pihak pelaku akan bebas, justru akan memberatkan mereks sendiri dan meringankan pemeriksa sebenarnya, karena bisa langsung aksi. Tinggal kejelian SDM saja bagi Jaksa nantinya.

Jaksa Agung juga tentu memilih Jaksa yang profesional dari sekian banyak Jaksa yang ada dan terpilih 30 Jaksa, itu yang akan bekerja secara maraton. Jaksa Agung ST Burhanuddin, akan memberi sanksi kepada Jaksa yang bermain.

Jaksa bisa saja menemukan tersangka baru, makanya tahap tahap awal sebelum kasus di P21 atau dinyatakan lengkap. Harus koordinasi yang baik dengan penyidik Timsus Polri dan Bareskrim Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun