Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menteri LHK Tidak Mampu Urus Sampah?

8 Maret 2022   20:21 Diperbarui: 8 Maret 2022   20:26 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kondisi TPA di Indonesia umumnya masih pola open dumping, seharusnya setop di tahun 2013. DokPri #GiF

Baca Juga: Pengamat sebut solusi sampah plastik ada pada pengelolaan

KPB-KPTG Penunda Solusi Sampah

Jadi apa yang penulis duga (sudah banyak tulisan sebelumnya tentang masalah darurat sampah, bahkan penulis menerbitkan buku tentang masalah sampah) bahwa masalah sampah sepertinya dibiarkan karut marut tetap terjadi oleh oknum elit kementerian terkait, yang diduga keras yang terkait langsung dengan masalah KPB-KPTG ikut berperan aktif mengalihkan perhatian, malah juga ikut diduga menjalar ke kementerian lainnya.

Kenapa terjadi pembiaran? Yaa.... agar dugaan terjadinya korupsi dan/atau pungutan liar (pungli) atas Kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang terlaksana sejak tahun 2016-2022 tetap tersembunyi, tanpa ada yang mengetahuinya. Presiden Jokowi harus turun tangan dalam masalah KPB-KPTG yang berkepanjangan ini.

Baca Juga: Apa Kabar Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Produsen?

Sekedar catatan tambahan bahwa Kebijakan KPB-KPTG oleh Kementerian LHK tersebut terjadi pada tahun 2016 (malah diahir 2015 PSLB3 KLHK sudah menyampaikan maksud atas rencana KPB), semua melalui Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Dirjen PSLB3 KLHK waktu itu dijabat oleh Ibu  Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih.

Kebijakan KPB-KPTG ini sangat diduga terjadi unsur gratifikasi atau korupsi dari pengelola dana KPB oleh oknum asosiasi dan oknum elit KLHK, namun sebelumnya juga terjadi kekeliruan karena kebijakan KPB-KPTG  hanya menggunakan surat edaran. 

Disini sangat kelirunya Dirjen PSLB3 KLHK menandangani surat edaran tersebut. Seharusnya tidak dengan menggunakan surat edaran tapi harus melalui kebijakan Presiden dan DPR-RI berupa peraturan pemerintah, karena memungut uang rakyat sejak 2016 sampai sekarang.

Penulis selaku Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) yang juga terus mengawal pelaksanaan regulasi sampah sangat sanksi atas keseriusan KLHK untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia, karena tidak ada ketegasan sikap untuk mengikuti amanat undang-undang persampahan.

Jakarta, 8 Maret 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun