Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menteri LHK Tidak Mampu Urus Sampah?

8 Maret 2022   20:21 Diperbarui: 8 Maret 2022   20:26 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kondisi TPA di Indonesia umumnya masih pola open dumping, seharusnya setop di tahun 2013. DokPri #GiF

Mandat UUPS Pasal 16 ini sangatlah penting, agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Pasal 13,14 dan 15 UUPS. Seharusnya mandat itu sudah terbit dan diaplikasi untuk melaksanakan Extended Produsen Responsibility (EPR)  secara efektif tahun 2022.

Lebih kelirunya Menteri LHK karena hanya mengeluarkan PermenLHK P. 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Konsumen Menarik Kemasannya, dimana KLHK menganggap PermenLHK P. 75 ini sebagai dasar kebijakan pelaksanaan EPR. 

Sangat jelas PermenLHK P. 75 ini melabrak pasal 16 UUPS dan juga melanggar secara etis karena dalam pembahasan EPR harus melibatkan lintas kementerian dan stakeholder lainnya. 

Tidak etislah hanya KLHK yang membuat peta jalan EPR itu. Hal nilai EPR ini adalah uang rakyat (baca: konsumen) dimana nilai EPR dimasukkan atau include dengan harga produk. 

Jadi bukan uang perusahaan produk berkemasan. Makanya perusahaan tidak usah takut atau ngeyel menghindari EPR. INGAT, bahwa nilai EPR itu adalah uang rakyat, yang Anda harus kembalikan. 

Didalam Perpres No. 97/2017.Jaktranas Sampah, sangat jelas ditegaskan disana bahwa Menteri Kordinator Maritim dan Investasi (Menkomarives) sebagai Kordinator Nasional dan Menteri LHK sebagai Ketua Dewan Harian Jaktranas Sampah dan sebagai Sekretaris Dewan Harian Jaktranas Sampah adalah Dirjen PSLB3 KLHK. Jaktranas Sampah ini juga bermasalah karena Kementerian Pertanian tidak dimasukkan, tapi hal ini sudah saya sampaikan pada Dirjen PSLB3 KLHK beberapa waktu lalu.  

Sepertinya para pembantu Presiden Joko Widodo tersebut tidak ada keinginan kuat untuk menyelesaikan persoalan sampah ini secara serius berdasarkan regulasi sampah yang sudah ada. 

Malah diduga membiarkan terus menerus permasalahan sampah ini terjadi tanpa membangun sistem untuk pedoman umum dalam pengelolaan sampah sesuai amanat regulasi sampah yang ada.

Akibat tidak disiplinnya KLHK dalam menegakkan regulasi sampah, sehingga pemerintah daerah (pemda) juga ikuti irama pemerintah pusat yang labil terhadap regulasi sampah. 

Jadi dapat dibayangkan bahwa pengelolaan sampah ini terjadi pembiaran masalah secara terstruktur maasif dari pusat sampai ke daerah. Jadi jangan heran bila Indonesia terjadi darurat sampah berkepanjangan. 

Paling anehnya pada kementerian terkait tersebut abai pada solusi-solusi yang mengarah pada perbaikan siatem yang sesuai regulasi, agar Indonesia keluar dari darurat sampah. Hanya serius melaksanakan dan mendukung program-program instan tanpa dasar regulasi agar pengelolaan sampah bisa berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun