Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PKPS Merupakan Suprastruktur Ekonomi Sampah

16 Juni 2021   17:05 Diperbarui: 16 Juni 2021   17:13 1501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah tersebut hanya bisa terdeteksi secara nasional oleh PKPS sebagai suprastruktur. Sumber: Dok.Pribadi

Selain maksud terciptanya PKPS ini secara subyektif sebagai poros circular economi, juga secara makro penulis sekaligus ingin merestorasi perkoperasian Indonesia yang terpuruk. 

Target semua ini akan menjadikan koperasi Indonesia masuk dalam deretan 5 besar koperasi di Asia, minimal dalam jangka waktu 5-10 tahun kedepan, bisa mengikuti keberhasilan Koperasi China, Jepang dan Korea Selatan yang sangat maju karena dikelola secara benar dan professional.

PKPS sesungguhnya tidak lahir prematur, cukup panjang analisa dan perjalanannya. Setelah penulis melewati perenungan dan pengalaman panjang dalam suka duka "bisnis" dipersampahan. Jauh sebelum tahun 2013 telah fokus mempelajari kegagalan demi kegagalan dalam urusan tata kelola sampah yang dilakoni penulis secara langsung serta secara khusus mengamati regulasi dalam kaitan pada circular economi berbasi 3R.

Termasuk mengamati keberadaan bank sampah konvensional dan bank sampah versi regulasi yang sangat jauh melenceng dari yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda) dan pelaku-pelaku bank sampah itu sendiri. Termasuk mengamati peran dan keberadaan Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) tidak memberi pengaruh dan inovasi terhadap bank sampah yang berbasis regulasi.

Seharusnya bank sampah versi regulasi difasilitasi full oleh pemerintah sebagai wakil terdepan perintah dalam merubah paradigm kelola sampah di masyarakat. Berbeda bank sampah konvensional yang ada sebelum adanya Permen LH No 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. 

Bank sampah konvesional yang didirikan murni masyarakat jelas tidak bisa melakukan tugasnya full sebagai wakil pemerintah, karena mereka tidak difasilitasi oleh pemerintah, artinya posisi mereka sama saja swasta murni seperti usaha pelapak atau usaha pendaur ulang, yang tidak bisa dipaksakan menjalankan misi pemerintah dalam pengelolaan sampah.

Dalam kondisi carut-marut bank sampah yang semakin hilang dari misinya, lahir bank sampah induk (BSI) yang didukung oleh pemerintah, seakan eksistensi BSI ini akan menolong bank sampah. Namun sangat disanksikan karena aktifitasnya dipastikan akan mengambil alih kegiatan bank sampah atau akan menjadi pesaing bank sampah karena kepemilikan BSI juga terbatas pada orang-orang tertentu saja.

BSI juga tidak bankcable atau bukan lembaga bisnis resmi sesuai regulasi, ahirnya semakin kacau antara bank sampah dan BSI. Jadi BSI hampir tidak punya kelebihan dibanding bank sampah bila ditinjau dari sudut kelembagaan dalam pengelolaan usaha berbasis sampah.

Baca Juga: Koperasi Sampah "PKPS" sebagai Poros Circular Ekonomi

PKPS Merupakan Sistem Ekonomi Sampah

Berdirinya PKPS sebagai tidak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kementerian LHK) pada tahun 2016 serta diperkuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kementerian LHK) pada tahun 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun