"Tidak ada sampah #plastik yang ramah terhadap tanah-bumi. Cuma yang ada cepat-lambat terurai dalam tanah. Sampah apapun akan ramah bila di kelola berdasar perintah regulasi. Solusi sampah setidaknya harus memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan produk berkemasan, sosio ekologi serta sosio ekonomi"
Sesat Paham Ramah Lingkungan
Terkait masalah sesat paham tentang ramah lingkungan, juga ikut terkena dampak negatif terhadap pemahaman atau aplikasi circular economi sampah. Sehingga banyak perusahaan merubah produknya dengan cara mengakali kemasan yang berpotensi jadi sampah menjadi layak daur ulang (LDU) dengan berbagai cara akal-akalan saja (penulis masih hindari sebut merek).
Mereka menganggap bahwa bila sudah masuk kategori layak daur ulang (LDU), sudah dianggap mengikuti alur circular economi, padahal bukan disana pemaknaannya sesuai UUPS. Kemasan itu terlebih dahulu harus memperhatikan ketahanan atas qualitas produk sampai pada konsumennya, bukan diawal diberodong soal LDU/BDU atau disebut bisa daur ulang (BDU) yang dianggap bernilai ekonomi rendah.Â
Padahal LDU/BDU bukan merupakan satu-satunya indikator atas skenario circular economi dalam perspektif keberlanjutan (sustainablitasnya). Seharusnya biarkan perusahaan produk berkemasan melakukan rekayasa dan kreatifitas produksi untuk sebuah strategi pemasarannya. Hal ex-produk yang berahir menjadi sampah, tinggal dibuatkan rambu-rambunya atau buat sebuah sistem yang mengikat antara sebuah produk yang berahir menjadi sampah. Itulah maksud pelaksanaan Pasal 14 dan 15 UUPS.
Baca Juga:Â Setop Sesat Pikir Memahami EPR Pengelolaan Sampah
Kapan Tercapai Circular Economi ?
Circular economi baru disebut tercapai bila semua unsur terkait dalam tata kelola sampah - multy stakeholder -Â hulu hilir (industri bahan baku original, industri produk berkemasan, distributor, ritel atau pedagang, industri daur ulang, pelapak, pemulung, pengelola sampah atau bank sampah sampai pada masyarakat konsumen) harus mendapat insentif sebagaimana yang tertuang dalam regulasi, khususnya dalam Pasal 21 ayat 1(a) UUPS yang berbunyi sebagai berikut:
Pemerintah memberikan insentif kepada:
a. Setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan
b. Disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.