Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Setop Sesat Pikir Memahami EPR Pengelolaan Sampah

29 September 2020   23:31 Diperbarui: 2 Oktober 2020   08:48 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya lintas menteri membuat keputusan bersama dalam pelaksanaan EPR. Namun terlebih dahulu Harus melakukan "pelabelan nilai ekonomi" atas sisa produk atau kemasan yang berahir dengan sampah.

Maka dengan adanya dasar label nilai ekonomi (Pasal 14 UUPS), perusahaan produsen berkemasan sampai kepada pengelola sampah di garda terdepan mempunyai acuan nilai ekonomi EPR untuk dijadikan dasar bergerak pada bisnis sampah yang berpola circular ekonomi.

Termasuk dalam peta jalan pengurangan sampah yang isinya mendorong produsen untuk mengurangi sampah dengan capaian target 30% (tiga puluh persen) dibandingkan jumlah timbulan sampah pada 2029. Sekaligus dalam peta jalan tersebut seharusnya dijelaskan siapa berbuat apa dan siapa dapat apa dengan mengikuti amanat dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana Pasal 15 UUPS mengamanatkan semua perusahaan produsen berkemasan untuk komitmen dalam mendukung berbagai upaya terkait menjaga kelestarian lingkungan, khususnya upaya pengelolaan sampah, dengan ikut mengelola (baca: bukan mengolah) sisa produknya.

EPR Dibayar Konsumen

Dalam pelaksanaan EPR, sangat jelas bahwa kewajiban EPR itu bukan hanya dibebankan pada perusahaan produk berkemasan semata untuk menarik kembali sampahnya secara faktualisasi di lapangan, tapi makna dalam UUPS adalah bergotong royong dari usaha hulu sampai hilirnya.

Dalam bentuk gotong royong tersebutlah dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab bersama pemangku kepentingan (stakeholder) dalam melaksanakan EPR itu sendiri yang disebut sebagai ESR.

Maka dari pelaksanaan EPR oleh stakeholder yang bukan hanya produsen berkemasan sendiri, tapi semuanya sampai pada tingkat pemulung. Di lain sisi tentu pelaku pengelola sampah hulu-hilir tersebut mendapat insentif dan disinsentif sesuai Pasal 21 UUPS.

Termasuk perusahaan berkemasan dan industri daur ulang juga harus mendapat insentif atas pemenuhan kewajibannya yang diamanatkan Pasal 15 UUPS. Jadi insentif tersebut baru bisa terlaksana bila semua barang berkemasan terdeteksi dari awal sampai ahir setelah tertangkap sampahnya.

Pemahaman selama ini banyak yang keliru tentang pelaksanaan EPR. Termasuk perusahaan, asosiasi dan lainnya menganggap perusahaan produsen barang berkemasan yang juga harus dibebankan untuk menarik kembali secara langsung sisa kemasannya yang berahir menjadi sampah.

Bahkan perusahaan produsen berkemasan sendiri bukan menjadi bebannya untuk membayar kewajiban EPR. Karena UUPS memberi isyarat atau bahkan mengarahkan bahwa nilai EPR sebuah produk dimasukkan dalam mekanisme harga produknya. Jadi sesungguhnya yang punya beban atau yang "membayar" nilai EPR itu adalah konsumennya sendiri atau masyarakat pengguna produk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun