Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menkeu Sri Mulyani, Apakah Mau Amankan "Misteri KPB" melalui Cukai Kantong Plastik?

6 Mei 2020   06:45 Diperbarui: 7 Mei 2020   10:31 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis (membelakangi lensa, pakai jas abu-abu) sebagai Narasumber pada RDPU Komite II DPD RI dalam menyusun Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU. No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, Kompleks Parlemen, Senayan--Jakarta (21/1/20). Sumber: Dokumen | DPD-RI

Karena dalam UUPS sudah diamanatkan solusi pengelolaan sampah dengan menerapkan beberapa arahan antara lain Pasal 13,14,15, 21,44 dan 45 UUPS.

Kegagalan KLHK dan lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam memanage sampah Indonesia atau waste management selama terbitnya UUPS sejak tahun 2018 adalah tidak menjalankan pasal-pasal tersebut. Paling repotnya KLHK hanya habis waktunya mengurus sampah plastik yang jumlahnya sangat minim, dibanding sampah organik yang dominan.

Diminta kepada pemerintah (Presiden Dan DPR-RI) agar membatalkan rencana pengenaan CKP Dan jenis plastik lainnya karena tidak sesuai UUPS, Karena jelas akan menimbulkan resistensi atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan/atau Mahkamah Agung bila kelak CKP disetujui dan diberlakukan.

Paling penting dilaksanakan oleh Presiden Jokowi melalui Menteri LHK sebagai leading sektor persampahan adalah segera aplikasi UUPS dengan benar dan jujur. 

Buat sistem dan desain untuk memberikan insentif dan disinsentif dalam rangka mengubah perilaku birokrasi, pengusaha industri dan konsumen. 

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, diharapkan program kelestarian lingkungan, utamanya pengelolaan sampah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan tata kelola kepemerintahan yang baik.

Surabaya, 6 Mei 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun