Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sumber Sampah "Perusahaan Produk Berkemasan" Mana Tanggung Jawabnya?

21 April 2020   06:31 Diperbarui: 21 April 2020   06:45 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah kemasan produk. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Produsen bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh produk yang mereka produksi dan pasarkan. Tanggung jawab secara ekonomi produsen meliputi seluruh atau sebagian dari biaya untuk pengumpulan, daur ulang atau pembuangan akhir produk yang mereka produksi.

Kedaruratan sampah di Indonesia menjadi berkepanjangan dan tidak kunjung selesai, karena kita selalu menyalahkan atau hanya menyoroti dan memberi tanggung jawab pada masyarakat konsumen.

Padahal sesungguhnya produsen sampah itu adalah perusahaan industri bahan baku original plastik kemasan dan industri produk berkemasan atau sisa produk yang berpotensi menjadi sampah.

Paling merisaukan karena sampai saat ini pemerintah belum menjalankan UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dengan benar dan bertanggung jawab.

Khususnya pada Pasal 14 "Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya"

Segel atas persetujuan jenis pelabelan lingkungan (Environmental Choice); pelabelan informasi lingkungan (efisiensi energi, konten CFC, konten daur ulang); peringatan bahaya produk; pelabelan ketahanan produk.

Produsen bertanggung jawab untuk memberi informasi mengenai produk atau dampaknya pada berbagai tahap siklus hidupnya.

Biaya pembuangan yang harus dibayar dimuka; retribusi terhadap bahan dasar; menghapus subsidi bahan dasar.

Baca Juga: Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia.

Pasal 14 menjadi urgen untuk mendukung pelaksanaan Pasal 15 "Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun