Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Adakah Napi Koruptor Ingin Dibebaskan di Balik Covid-19?

3 April 2020   16:59 Diperbarui: 3 April 2020   17:02 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 menjadi alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) yang mengelola sekian banyak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berencana "cuci gudang" membebaskan sekitar 30.000 narapidana dengan berbagai macam kasus. Enak saja, seperti jualan atau produksi barang yang kelebihan stock di gudang.

Masih mendingan cuci gudang karena ada hasil penjualan artinya ada untung. Tapi bila membebaskan narapidana, khususnya narapidana koruptor dan narkoba itu sangat merugikan secara moral "bernegara" hukum di Indonesia.

Sungguh fenomenal ide gila tersebut. Klize banget alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melepaskan para narapidana, khususnya koruptor dan narkoba. Hanya didasari oleh overkapasitas dan kepadatan lembaga pemasyarakatan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Perihal hotel prodeo alias penjara full kapasitas atau ingin mengurangi beban biaya para narapidana yang sangat besar. Itu pertanda pencegahan korupsi di Indonesia tidak berjalan optimal. Seharusnya sikapi Covid-19 dengan menciptakan solusi terbaik untuk mencegah kejahatan di masyarakat. 

Sepertinya pemerintah sudah kehabisan akal dalam mengurus negara. Kenapa mesti ambil langkah patah hati atau mati akal. Harusnya isolasi narapidana yang terjangkit Covid-19. Bukan malah dikeluarkan, harusnya dipisah tempat saja. Seperti anjuran ke masyarakat #diRumahAja bukan dikeluarkan untuk berkeliaran.

Baca Juga: Yasonna Ingin Bebaskan Koruptor untuk Cegah Covid-19 di Penjara, KPK Minta Tak Abaikan Aspek Keadilan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly malah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Disebabkan karena narapidana koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama ribuan napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kami menyadari betul bahwa lapas yang overkapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar [Covid-19] di lapas," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (1/4/2020).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna bakal membebaskan sekitar 30 ribu warga napi binaan, berusia tua maupun muda, yang selama ini tengah menjalani sanksi hukum di hotel prodeo karena tersandung masalah dengan masa tahanan berbeda-beda, termasuk napi koruptor dan narkoba.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Yasonna Usul Napi Narkotika dan Korupsi Dibebaskan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun