Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Misteri dan Dilema Subsidi Pupuk Organik

6 Januari 2020   15:57 Diperbarui: 7 Januari 2020   04:35 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Alokasi Subsidi Pupuk Tahun 2020. Sumber: Kementan.

Bukankah hal tersebut berpotensi terjadinya manipulasi. Baik produksi maupun supplier, termasuk biaya-biaya yang muncul di daerah. Seperti distribusi sampai ke petani. Semuanya sangat rawan dipermainkan dan berpotensi korupsi yang sangat besar.

Selain keterbatasan kemampuan pemerintah dalam produksi dan supplier tersebut. Turut meragukan pula kualitas pupuk organik yang diproduksi oleh sub kontraktor PT. Pupuk Indonesia. 

Walau pemerintah katanya melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Tapi tetap meragukan.

Baca: Permentan No 01 Tahun 2020 Terbit, Pupuk Bersubsidi Segera Disalurkan Download Permentan No 01 Tahun 2020

Kenapa meragukan?
Produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi ini akan dilaksanakan oleh PT. Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Tapi jelas semua ini diduga keras tidak akan mampu memproduksi pupuk organik tersebut, disamping memang bukan ahlinya pada pupuk organik. Kecuali spesialis dalam produksi pupuk anorganik.

Presiden Joko Widodo. Sumber: Indopolitika.Com
Presiden Joko Widodo. Sumber: Indopolitika.Com
Kalau PT. Pupuk Indonesia menggunakan perusahaan sub kontraktor dalam memproduksi pupuk organik. Kenapa tidak pernah memberi peluang untuk para produsen pupuk organik secara terbuka. 


Juga tidak pernah diumumkan siapa-siapa perusahaan pemenang tender yang menjadi sub kontraktor untuk memproduksi pupuk organik. Info ini sangat gelap gulita. Juga diduga pupuk organik bersubsidi itu tidak BER-SNI.

Harus Terpisah Mekanisme Subsidi Pupuk Organik dan Pupuk Kimia
Subsidi pupuk organik seharusnya dibedakan cara pelaksanaan atau mekanisme subsidinya. Jangan samakan dengan pupuk kimia atau anorganik. Karena pupuk anorganik sama sekali tidak bisa diproduksi oleh petani. 

Untuk menjaga simpang siur pemahaman kepada pemangku kepentingan, sebaiknya Menteri Pertanian mengeluarkan peraturan menteri tersendiri. Bila perlu membuat keputusan bersama (KSB) antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lain soal pupuk organik, seharusnya pemerintah tidak memberi subsidi dalam bentuk Natura (barang) berupa pupuk organik secara langsung. Tapi subsidinya berupa sarana prasarana produksi pupuk organik melalui kelompok tani bekerja sama dengan bank sampah di daerahnya. 

Itu karena pupuk organik bisa diproduksi sendiri oleh petani berbasis sampah organik atau limbah organik lainnya yang dikelola oleh dan/atau bersama bank sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun