Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Regulasi | Refleksi Akhir Tahun 2019 Pemerintahan Jokowi

31 Desember 2019   00:15 Diperbarui: 31 Desember 2019   15:13 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Banyak regulasi yang perlu dibenahi dan harus mengedepankan prinsip regulasi yang pro rakyat | Ilustrasi: steemit.com/bitcoin/@xsid

Pastinya banyak laporan atau surat atas masalah kenegaraan atau kerakyatan yang dikirim ke Presiden Jokowi yang tidak sampai ke meja presiden. Penulis pastikan karena itu merupakan pengalaman pribadi penulis yang banyak mengirim surat ke presiden, khususnya masalah persampahan Indonesia.

Birokrasi Tidak Taat Regulasi?

Sejak pemerintahan Presiden Jokowi di periode pertama sampai pada periode kedua hampir selalu menyatakan di Indonesia terlalu banyak aturan. Diakui bahwa Indonesia memang bermacam-macam aturan yang muncul.

Tapi kegagalannya karena pelaksanaannya kurang ditaati dilapangan. Sehingga terasa bahwa aturan tersebut tidak berarti apa-apa dan bahkan menimbulkan resistensi di masyarakat.

Permasalahannya ada beberapa aturan yang telah dicabut itu malah merusak sistem. Sebut misalnya Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Sesuai yang terbaca pada Website Kemendagri bahwa pencabutan itu tidak dinyatakan apa alasannya dan kenapa Permendagri 33 Tahun 2010 tersebut dicabut. Padahal Permendagri tersebut sangat dibutuhkan stakeholder persampahan di daerah.

Begitu pula Perpres No. 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di 7 Kota. Lalu Komunitas Tolak Bakar Sampah, menggugat dan mengajukan judicial review atas Perpres No. 18 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung (MA) dan ahirnya Perpres tersebut dicabut MA.

Namun setahun kemudian Jokowi menerbitkan lagi Perpres No. 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di 12 Kota.

Hanya menambah embel-embel "ramah lingkungan" saja, maka perpres itu tidak efektif pula atau bahkan bisa disebut Perpres No. 35 Tahun 2018 ini merupakan reinkarnasi Perpres No. 18 Tahun 2016 yang telah dicabut MA.

Kelabilan Regulasi Indonesia.

Berdasar pada penerbitan regulasi tanpa pemahaman yang akurat seperti regulasi dalam bidang persampahan diatas. Kelihatan berjangkit pada regulasi dalam bidang pendidikan yang ikut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayasn (Kemendikbud) tanpa perencanaan yang matang. Tiba masa tiba akal rupanya para pembantu Presiden Jokowi. Wah parah management of crisis elit pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun