Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mutlak Kesesuaian Kelembagaan dan Regulasi dalam Solusi Sampah

12 April 2019   01:47 Diperbarui: 12 April 2019   03:25 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Tempat sampah terpilah akan menjadi aksesoris bila tanpa bank sampah yang mengelolanya. Sumber: Pribadi

Keenam: Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011. 

Ketujuh: Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011. 

Dalam regulasi pengelolaan sampah memang kelihatan rumit bila hanya mengurut aturan yang ada dan tidak mau memahaminya atau ingin monopoli bisnis sampah atau hanya berpikir olah sanpah di Tempat Penampungan sampah Ahir (TPA) saja yang dengan mudah mempermainkan dana tercecer disana. Ahirnya berpura-pura mau menciptakan solusi, ujungnya terjadi pembohongan publik.

Bila regulasi sampah dan regulasi pendukungnya dicermati dengan baik dengan kaitan antar aturan yang ada, serta niat mengelola dengan bisnis yang jujur. Maka regulasi yang ada akan sangat menguntungkan oleh semua pihak dalam pelaksanaannya. 

Dalam usaha mengelola sampah menjadi manfaat, juga akan menemukan sebuah bisnis baru di persampahan dengan baik dan profit besar yang tidak akan habis dibagi oleh manusia itu sendiri sebagai produsen bahan bakunya yang disebut sampah dan diperoleh secara halal tanpa korupsi atau tanpa merampok uang rakyat. 

Sebuah kenyataan yang harus kita terima sebagai wujud atau keharusan mengikuti amanat regulasi dalam negara kesatuan republik Indonesia yang berdasar atas hukum. Bukan atas dasar kekuasaan belaka untuk seenaknya mengeluarkan kebijakan. 


Sebaiknya pemerintah (Presiden dan DPR) menetapkan acuan kelembagaan pengelola sampah di daerah. Karena sampai saat ini kelembagaan masih beragam di daerah. Ahirnya terjadi darurat sampah yang berkepanjangan. Padahal kelembagaan sampah ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan persampahan. 

Selain pemerintah dan pemda yang harus mengikuti arahan perundangan tersebut. Para pengelola asosiasi yang berbasis sampah harus pula ikut memahami regulasi. Agar terjadi sinkronisasi gerak langkah dalam mengatasi permasalahan sampah. Jangan alergi regulasi. 

Skenario atau pemilihan model organisasi dan kelembagaan harus disesuaikan amanat regulasi. Kecuali pada program kerja, pemanfaatan teknologi disetiap daerah bisa saja berbeda atau bervariasi sesuai kreatifitas dan kearifan lokal serta daya dukung sumber daya manusianya. Tentu pula harus didasari dengan kepentingan bersama dan bukan berdasar kepentingan kelompok tertentu yang kebetulan pada posisi berkuasa. 

Bila hal ini dijalankan dengan penuh kesadaran sebagai pelayan masyarakat. Yakinlah bahwa Indonesia akan keluar dari permasalahan sampah yang selama ini menyeret para pengambil kebijakan pada posisi dilematis dan ahirnya menciptakan kebijakan sepihak.

Jogja, 11 April 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun