Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Meluruskan Pemahaman Keberadaan Bank Sampah

2 April 2019   22:41 Diperbarui: 2 April 2019   22:58 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Aktifitas bank sampah My Darling Jakarta Selatan. Sumber: FB.Yeni

Kelembagaan bank sampah telah dijadikan sebagai strategi resmi pelaksana program pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola sampah - waste manajemen - dalam mengawal gerakan 3R (reduse, reuse dan recycle).

Bank sampah memegang peranan penting sebagai lokomotif rekayasa sosial dan ekonomi masyarakat dalam kelola sampah yang benar dan berkeadilan. Jadi tidak ada pilihan, selain menerapkan sistem bank sampah, kecuali pemerintah (Presiden dan DPR) merubahnya. Namun bank sampah harus berubah kearah yang benar. 

Progres bank sampah setelah pemerintah cq: Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada tahun 2012 mengeluarkan Peraturan Menteri LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduse, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Strategi kelembagaan bank sampah ini menjadi resmi sebagai ujung tombak pelaksana - waste management - tata kelola sampah di Indonesia. 

Berdasar regulasi seharusnya bank sampah berbadan hukum "yayasan" agar mempunyai legal standing dalam aktifitasnya sebagai pekerja sosial agar tidak dipermainkan oleh oknum penguasa dan pengusaha nakal.

Dalam progres bank sampah sejak 2012 sampai saat ini, belum menampakkan diri layaknya sebagai perekayasa sosial yang utuh dalam merubah paradigma kelola sampah di masyarakat. 

Keberadaan bank sampah masih dilihat sebelah mata oleh masyarakat dan stakeholder persampahan itu sendiri. Bisa dimaklumi karena bank sampah hanya berkegiatan layaknya seperti pelapak yang kerjanya cuma mengumpul sampah yang disetor oleh masyarakat tertentu saja lalu menjualnya secara konvensional.

Pemerintah dan pemda sebagai pemilik program bank sampah itu, juga ikut mengabaikan keberadaannya, tidak lebih hanya formalitas belaka. Fakta bank sampah bagaikan pelapak atau pengumpul dan penjual sampah saja. Lalu pertanyaannya, kemana dana-dana pembinaan dan pengembangan bank sampah baik dari pemerintah maupun dari perusahaan CSR. 

Bila bank sampah ingin menjadi agent perubahan sebagaimana amanat regulasi, maka pengelola bank sampah harus segera merubah aktifitasnya sendiri tanpa menunggu arahan dari pemerintah dan pemda. Segera menjadi pelayan masyarakat sebagai wakil pemerintah dengan cara bertransformasi melakukan inovasi program sosialisasi. 

Keberadaan bank sampah belumlah dilihat dalam sebuah kerangka atau satu kesatuan gerbong dengan pemerintah. Dimana bank sampah sesungguhnya merupakan wakil pemerintah terdepan berdasarkan UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah beserta turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.81 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Ilustrasi: Mapping potensi sosialisasi dan edukasi bank sampah. Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Mapping potensi sosialisasi dan edukasi bank sampah. Sumber: Pribadi
Seharusnya pemerintah dan pemda senantiasa berdampingan atau mengayomi dan menfasilitasi bank sampah dalam aktifitasnya sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi dalam pengelolaan sampah. Bukan membiarkan bank sampah itu bergerak sendiri seakan terlepas dari rangkulan pemerintah dan pemda. 

Memang diakui bahwa keberadaan bank sampah didorong atas partisipasi masyarakat. Tapi bukan berarti keberadaannya dilepas begitu saja. tanpa difasilitasi oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun