Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Indonesia Unik Sikapi Sampah Plastik

23 Desember 2018   03:25 Diperbarui: 23 Desember 2018   08:17 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Christine Halim, Ketua Umum ADUPI. Sumber: Pribadi

Jogja (22/12/18). Tidak ada plastik yang ramah lingkungan bila bersentuhan dengan tanah dan air, semua mengandung dan menyisakan mikroplastik. Namun sebaliknya, semua plastik akan menjadi ramah lingkungan bila dikelola dengan baik sesuai regulasi. 

Indonesia Unik, demikian Christine Halim Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dalam sebuah talkshow "Semangat Pagi Indonesia" TVRI Jakarta (6/12). 

Sebenarnya selain unik, juga aneh bin ajaib, karena bukan "sampah" yang jadi topik solusi. Tapi "produk" yang belum menjadi sampah jadi sasaran solusi pintas tanpa logika berpikir yang pro rakyat dan mis regulasi persampahan oleh oknum penguasa yang didukung oleh pengusaha dan beberapa lembaga swadaya yang mengklaim produknya berkualitas ramah lingkungan.

Sesungguhnya bukan "isu sampah plastik" yang menjadi populer, tapi "Isu plastik" dan bergeser lagi pada fokus "isu kantong plastik dan sedotan plastik" yang semakin massif kampanyenya dan sudah semakin besar dan mengglobal dan bahkan pemerintah lebih beraninya memanfaatkan publik figur yang tidak paham masalah sampah plastik melakukan kampanye larangan menggunakan kantong plastik dan sedotan plastik.

Kampanye dan kebijakan "pelarangan" penggunaan kantong plastik yang melibatkan lintas menteri dan bahkan menjalar ke walikota-walikota yang sepertinya diduga mendapat komando untuk mengeluarkan peraturan walikota (perwali) tentang larangan penggunaan kantong plastik. 

Sungguh sangat massif dan diduga terjadi dorongan dari pemerintah pusat agar para walikota mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di wilayahnya. Agar nantinya, mungkin dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk memberlakukannya larangan penggunaan kantong plastik secara nasional. Sekaligus meloloskan produk tertentu untuk menjadi pengganti kantong plastik konvensional.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih heboh lagi, karena akan melarang warganya menggunakan kantong plastik sekali pakai. Penyedia akan dikenakan denda berkisar dari lima juta hingga 25 juta rupiah. Padahal sesungguhnya kantong plastik itu tidak sekali pakai, tapi minimal dua kali pemakaian.

Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan dan sebagai solusinya bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.

Pertanyaannya adalah, ramah lingkungan yang bagaimana ? Karena menurut para ahli mikroplastik kepada penulis bahwa semua plastik dan/atau kantong plastik dengan jenis apapun yang beredar di pasaran semuanya mengandung mikroplastik alias tidak ramah lingkungan.

Malah justru bukan kantong plastik yang berbahaya karena jumlahnya lebih sedikit dibanding kemasan-kemasan barang lainnya, seperti mie instan, kemasan sampho dll. Maka pemerintah dan pemda seharusnya tidak melarang penggunaan kemasan plastik, karena kebijakan tersebut dapat mematikan industri daur ulang plastik yang dapat berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), gejolak sosial dll.

Tapi mengelolanya dengan baik sesuai amanat regulasi pada Pasal 13 dan Pasal 45 pada UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Berdasar pernyataan ini berarti tidak ada kantong plastik yang ramah lingkungan atau ramah lingkungan versi pemerintah sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun