Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dinamika Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

27 Maret 2018   22:15 Diperbarui: 28 Maret 2018   08:57 15232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perpres PBJ Pemerintah (Sumber:Pengadaan.Id)

Baru saja Presiden dan DPR-RI menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, sebagai  pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Perpres PBJ telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018 dan telah diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. (Perpres No 16 tahun 2018 dan klik di sini) dan akan berlaku efektif bulan Juli 2018.

Pemerintah dalam revisi PBJ ini memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa yang memiliki produk lokal dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Perpres No 16 tahun 2018 ini terdapat 227 perubahan atas Perpres sebelumnya.

Harapannya Perpres PBJ terbaru ini akan mengantarkan PBJ yang lebih baik dan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga korupsi dapat dihentikan atau setidaknya diminimalisasi. Reformasi PBJ untuk memperbaiki kualitas layanan publik, mengembangkan perekonomian lokal, dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan yang harus terus menerus diperkuat dan ditingkatkan.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, revisi beleid (kebijakan) ini dilakukan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sesuai dengan harapan. Reformasi pengadaan terus diupayakan oleh pemerintah untuk mengurangi terjadinya kesalahan maupun praktik kecurangan dalam pelaksanaan PBJ. Pasalnya, dewasa ini kasus inefisiensi, moral hazard, bahkan perilaku koruptif masih terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang begitu massif dan berjamaah. 

PBJ Paling Rawan Korupsi

Perpres PBJ menjadi titik paling rawan korupsi di Indonesia, sekitar 80% korupsi PBJ  oleh oknum penguasa dan pengusaha termasuk oknum legislatif (sebut misalnya Proyek Pengadaan Al-Quran, E-KTP, Pesawat Terbang, Buku dll) sampai kepada proyek-proyek kecil PBJP kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Pada tahun 2017 misalnya, ada sekitar 241 kasus korupsi terkait dengan PBJ, jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 195 kasus.

Indonesia Corruption Watch  (ICW) mencatat kasus-kasus korupsi PBJ, ada 11 modus. Di antaranya yakni penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus, mark up 60 kasus, kegiatan proyek fiktif 33 kasus dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus. Baca juga: Tren Modus Korupsi 2017 versi ICW Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017 mencapai Rp 1,5 triliun. Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menjerat kepala daerah, legislator, para SKPD hingga korporasi.

Sosialisasi massif Perpres PBJ sangat penting

Sehubungan dengan berubahnya beberapa kali aturan atau regulasi PBJ ini, maka pemerintah melalui LKPP termasuk pers atau media cetak, elektronik, dan online, perlu melakukan sosialisasi massif atas Perpres PBJ yang baru ini, agar pelaku PBJ dan masyarakat memahami secara komprehensif, guna tidak terjadi kesalahpahaman atau kelalaian dalam penerapannya.  

Selain sosialisasi kepada pelaku dan/atau pelaksana proyek PBJ (penguasa dan pengusaha), juga paling penting adalah sosialisasi kepada para penegak hukum itu sendiri. Agar lebih memahami petunjuk-petunjuk dan modus korupsi dalam PBJ atau yang berpotensi terjadinya unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Lebih penting lagi sebenarnya adalah K/L/SKPD atau gubernur, bupati dan wali kota perlu melakukan kerja sama dengan pihak penegak hukum dalam proses tender dan pelaksanaan proyek sampai selesai, termasuk monitoring dan evaluasi harus kuat termasuk dari LSM, pers, dan masyarakat lainnya. Masyarakat harus cerdas dan kritis menyikapi proyek-proyek PBJ ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun