Mohon tunggu...
Sriyanti HasnaMarwanti
Sriyanti HasnaMarwanti Mohon Tunggu... Lainnya - A dreamer

Seorang pemimpi yang terkadang suka membaca buku non fiksi. Mari berteman lewat diskusi sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisakah Negara Melanggar Hukum dan HAM?

21 Januari 2021   18:40 Diperbarui: 21 Januari 2021   18:47 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: tribunnews.com

Pertanggungjawaban negara merupakan seperangkat aturan internasional yang mengatur tentang konsekuensi pelanggaran kewajiban internasional, salah satunya adalah pelanggaran HAM. Teori hak kodrati (natural rights theory) secara jelas menyebutkan, bahwa hak-hak asasi adalah hak yang bersifat kodrati, bawaan dari sifat manusia dan dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali.

Negara mempunyai kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan mengontrol serta menjamin jalannya pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu yang berada di bawah yurisdiksinya. Pelanggaran HAM secara struktural yang menjadi korban adalah warga negara baik individu maupun kelompok, dan dapat dikaitkan dengan Negara c.q Pemerintah (Badan atau Pejabat Negara maupun Kabinet atau Parlemen yang membuat atau menjalankan kebijakan negara).

Posisi dan peran yang menyangkut penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, dan apabila negara tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pemangku HAM, maka negara akan diberi label telah melakukan pelanggaran HAM. Kondisi ini melahirkan suatu prinsip pertanggungjawaban negara (state responsibility) atas pelanggaran HAM yang menimpa suatu kelompok atau individu. Secara garis besar, tanggung jawab negara akan muncul apabila negara telah melakukan tindakan yang dianggap salah secara internasional.

Jika ada penyiksaan, penggunaan kekerasan secara berlebihan, dan penghilangan nyawa oleh negara merupakan pelanggaran HAM menurut versi Amnesty International. Untuk itu negara kita harus memperlihatkan dan membuktikan keseriusannya dalam tanggung jawab memberikan jaminan perlindungan HAM terhadap warga negaranya, khususnya melalui mekanisme penegakan hukum guna menghindari adanya celah mekanisme Internasional untuk mengintervensi sistem hukum Indonesia.

Bahwa sebagaiman Penulis sebutkan diatas, dalam negara kita bahwa untuk penetapan menjadi seorang Tersangka yang dilakukan oleh penyidik polisi atau penuntut umum dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, maka Tersangka/Terdakwa, oleh keluarga atau Kuasa Hukumnya dapat menguji penetapan tersebut dalam Lembaga Praperadilan, sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang negara untuk menjamin agar HAM kita tidak dilanggar atas nama penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

1). Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2). Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3). Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Selanjutnya dalam Pasal 77 KUHAP diatur tentang:

1). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Berdasarkan uraian di atas penulis menghimbau kepada masyarakat, bahwa sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik dengan menetapkan menjadi Tersangka/Terdakwa yang tidak prosedural dan tidak benar, maka masyarakat dapat mengajukan dan mengujinya ke Lembaga Praperadilan, dan Hakim Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Jika tidak prosedural, Hakim dapat menjatuhkan putusan untuk membatalkan penetapan menjadi Tersangka/Terdakwa tersebut merupakan putusan yang TIDAK SAH DAN BATAL MENURUT HUKUM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun