Mohon tunggu...
Hasira Afriyanti
Hasira Afriyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Raden Mas Said

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   21:16 Diperbarui: 5 Desember 2022   21:22 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan Dini yaitu pernikahan yang di lakukan di bawah umur atau belum cukup umur di luar ketentuan peraturan perubdang-undangan, penyevab pernikahan dini terjadi akbit faktor budaya dan perekonomian serta beberapa orng tua yang beranggapan bahwa menikahkan anaknya dengan melakukan pernikahan dini bisa membantu perkeonomian atau faktor lainnya yang di hadapi. 

Tetapi adabeberapa orang tua yang beranggapan bahwa menikahankan anaknya dengan pernikahan dini bisa mengembangkan atau memiliki kehidupan yang jauh lebih baik, justru akan memperpanjang rantai kemiskinan yang terus menerus dana da juga beberapa orang tua menikahkan anaknya karna menghidanri zina.  Dampak dari pernikahan dini teraebu bisa mengambil atau merengut masa depan seorang anak di mana anak tersebut akan memutuskan sekolahnya, serta dampak lain pernikahan dini yaitu merugikan perekonomian negara karena sebanyak 17% pendapatan negara bisa hilang.

Beberapa di kalangan masyarakan yang melakukan pernikahan dini terhadapa anaknha di karenakan perjodahan karna faktor adat dan budaya, beberapa masyarakat atau orang tua mengkhawtirkan anaknya tidak menikah maka meraka melakukan perjodohan timbulah atau meningkatnya pernikahan dini di kalangan masyarakat. Upaya untuk mencegah orang tua melakukan oernikahan di i terhadap anaknya pemerintah atau masyarakat yang menyadarkan dirimya sendiri bahwa banyak faktor dampak dari pernikahan di i tersebut yaitu: 

1. Gangguan Psikologi

Di dalam beberapa studi menyebutkan bahwa anak yang melakuakan pernikahan dini akan mudah berisiko mengalami gangguan mental.

2. Komplimasi kehamilan

Pernikahan dini anak tersebut yang berusia dinj akan mengalami kesulitan atas kehamilannya, dimana akan mebahayakan ibu maupun janin yang berisiko bayi tersebut terlahir prematur, stunting, atau berat badan lahir yang rendah.

3. Masalah Ekonomi

Di kalangan anak yang melakukan pernikahan dini bukan hanya memiliki masalah kesehatan tapi juga memiliki masalah di perekonomian, dimana hal ini umumnya terjadipada pria yang belum mempersiapkan secara mental dalam menanggung nafkah dan berperan sebagaisuami dan ayah yang bisa bertanggung jawab dalam keluarganya.

4. Kekerasan Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga atau yang aering di sebut dengan KDRT itu sangan berisiko tinggi yang terjadi di pasangan yang sangat muda, Hal ini di karenakan sangan mudah memicu adanya emosianal karena mereka belum cukup mapan secara emosi dan belum bisa mengkontrol emosinya.

5. Perceraian

Di dalam pernikahan dini ini tersebut sangan mudah bahwa kemungkinan untuk bercerai pasa pasangan yang di bawah umur, pasangan yang menikah muda memiliki resiko 38% untuk bercerai karena pasanaban dini tersebut tidak sanggup untuk menjalani berbagai maslah yang terdapat dalam rumah tangganya dan pikirannya masih pendek belum matang.

Analisis dalam jurna dampak pernikahan dini ini yaitu jurnal membahas tentang beberapa faktor dampak pernikahan dini yang bisa saja sangat merugikan dati pihak keluar maupun negara, dimana pernikahan dini sangan di tegaskan dalam perundang-undangan. Karena pernikahan dini sangat berisiko dan menimbulkan beberapa faktor dan kurangnya kedaran masyarakat terhadapa dampak pernikahan dini tersebut.

Masyarakat yang kurang paham tentang pernikahan dini merupakan suatu fenomona yang sangat cepat berkembang atau meningkat di kalangan masyarakat, terkait pernikahan dini masyarakat harus berfikir matang-matang untuk menikahan anaknya dengan masih dengan usia dini terutama orang tua bahwa anaknya nanti bis menghadapi masalah yang sangat verat bukan hanya perkekonomian tetapi juga maslaah kesehatan mental. Makandari itu di harapkan upaya pencegahan pernikahan dini di kalangan masyarakat akan maksimal jika anggotabkeluarga yang ingin melakukan pernikahan dinj terhadap anaknya turut berfikir untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan turut berperan aktif.

Perkembangan isu terkait pernikahan dini di kalangan masyarakat sungguh sangat meningkat drastis ketika pandemi covid-19 yang belum usai, peningkatan angka pernikahan dini di masa pandemi cobid-19 salah satunya yaitu akabiat masalah ekonomi dimana kehilangan mata pencarian sangan berkurang dan susah. Praktik pernikahan dini tetap marak meskipun pemerintah sudah merivisi batas usia yang di tentukan di dalam undang-undang Nomor 19 tahun 19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun