Pernikahan Dini yaitu pernikahan yang di lakukan di bawah umur atau belum cukup umur di luar ketentuan peraturan perubdang-undangan, penyevab pernikahan dini terjadi akbit faktor budaya dan perekonomian serta beberapa orng tua yang beranggapan bahwa menikahkan anaknya dengan melakukan pernikahan dini bisa membantu perkeonomian atau faktor lainnya yang di hadapi.Â
Tetapi adabeberapa orang tua yang beranggapan bahwa menikahankan anaknya dengan pernikahan dini bisa mengembangkan atau memiliki kehidupan yang jauh lebih baik, justru akan memperpanjang rantai kemiskinan yang terus menerus dana da juga beberapa orang tua menikahkan anaknya karna menghidanri zina. Â Dampak dari pernikahan dini teraebu bisa mengambil atau merengut masa depan seorang anak di mana anak tersebut akan memutuskan sekolahnya, serta dampak lain pernikahan dini yaitu merugikan perekonomian negara karena sebanyak 17% pendapatan negara bisa hilang.
Beberapa di kalangan masyarakan yang melakukan pernikahan dini terhadapa anaknha di karenakan perjodahan karna faktor adat dan budaya, beberapa masyarakat atau orang tua mengkhawtirkan anaknya tidak menikah maka meraka melakukan perjodohan timbulah atau meningkatnya pernikahan dini di kalangan masyarakat. Upaya untuk mencegah orang tua melakukan oernikahan di i terhadap anaknya pemerintah atau masyarakat yang menyadarkan dirimya sendiri bahwa banyak faktor dampak dari pernikahan di i tersebut yaitu:Â
1. Gangguan Psikologi
Di dalam beberapa studi menyebutkan bahwa anak yang melakuakan pernikahan dini akan mudah berisiko mengalami gangguan mental.
2. Komplimasi kehamilan
Pernikahan dini anak tersebut yang berusia dinj akan mengalami kesulitan atas kehamilannya, dimana akan mebahayakan ibu maupun janin yang berisiko bayi tersebut terlahir prematur, stunting, atau berat badan lahir yang rendah.
3. Masalah Ekonomi
Di kalangan anak yang melakukan pernikahan dini bukan hanya memiliki masalah kesehatan tapi juga memiliki masalah di perekonomian, dimana hal ini umumnya terjadipada pria yang belum mempersiapkan secara mental dalam menanggung nafkah dan berperan sebagaisuami dan ayah yang bisa bertanggung jawab dalam keluarganya.
4. Kekerasan Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga atau yang aering di sebut dengan KDRT itu sangan berisiko tinggi yang terjadi di pasangan yang sangat muda, Hal ini di karenakan sangan mudah memicu adanya emosianal karena mereka belum cukup mapan secara emosi dan belum bisa mengkontrol emosinya.