Penggunaan seragam sekolah seringkali menimbulkan perdebatan, karena dianggap melanggar hak berekspresi. Namun, pernah kita tahu darimana asal muasal kebijakan seragam sekolah? Kebijakan penggunaan seragam sekolah di Indonesia lahir waktu berada di bawah pendudukan Militer Jepang sebagai bentuk disiplin. Sementara itu, Jepang mengenal seragam mulai abad-19, yang dikenal dengan istilah "seifuku". Bentuknya mirip dengan baju seorang pelaut, karena terinspirasi dari pelaut. Seiring berjalannya waktu, Jepang merasa bahwa penggunaan seragam ini diperlukan sebagai suatu identitas sekolah.
Ketika Jepang berhasil menguasai Indonesia tahun 1942, budaya seragam di bawa oleh Jepang ke Indonesia. Hal ini di mulai diterapkan Jepang ketika membuka kembali sekolah-sekolah yang awalnya ditutup untuk menghilangkan pengaruh Kolonial Belanda. Pembukaan ini ditandai dengan keluarnya Undang-undang nomor 12 tahun 1942 mengenai penyeragaman sekolah.Â
Penyeragaman ini dilakukan dalam bentuk penyatuan terhadap sekolah-sekolah yang memiliki tingkatan sama, disatukan menjadi satu sekolah. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk siasat Jepang menarik simpati rakyat Indonesia akibat deskriminasi kelas sosial masa Kolonial Belanda. Selanjutnya, Jepang melalui Gunseikanbu mengeluarkan Osamu Seirei nomor 10 tahun 1942 pada bagian VIII tentang mengurus dan mengawasi sekolah rak'jat.Â
Pada tahun yang sama, Jepang juga memberlakukan mengenai aturan seragam bagi sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Hal ini, dapat dilihat di daerah Pakualaman dan terteran pada Surat Turunan dari J.M.M Tenno Heika (Tentyo Sen) kepada Paku Alam Ko Somutyokan tanggal 4-VIII-2603 (1943) tentang pembagian bahan pakaian untuk romusha, murid sekolahan, keibodan, peta dan sebagainya.
Aturan mengenai penggunaan seragam ini terus berlanjut sebagai bentuk disiplin, taat, mudah diatur, sehingga pada masa orde baru diberlakukan aturan mengenai warna seragam. Tahun 1982 turunlah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisi tentang penggunaan seragam sekolah bagi para siswa, tepatnya pada 17 Maret 1982. Pencetus warna seragam sendiri adalah Idik Sulaeman, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Kesiswaan di Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan masa periode 1979-1983.
Adanya aturan berseragam ini, tentunya memiliki maksud dan tujuan yang baik, sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022, tujuan diberlakukannya seragam adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa. Meskipun, budaya seragam ini adalah peninggalan Jepang, Indonesia tetap melestarikan budaya seragam tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI