Dan adapun menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) juga ditegaskan keberadaan gono-gini.
Banyak para pakar fiqih, dan dosen universitas di Indonesia memperdebatkan masalah keberadaan harta bersama setelah pernikahan ini, ada yang berpendapat bahwa Gono-gini memang ada dengan hujjahnya juga. Sebaliknya ada juga yang berpendapat bahwa Gono-gini tidak ada dalam syariat dengan hujjahnya juga.
Adapun hujjah yang mengatakan adanya Gono-gini sebagai berikut:
1. 'urf (kebiasaan)
Kebiasaan kebanyakan banyak dari masyarakat Indonesia sejak di mengenal ini, dan tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang mengatakan secara sirih ketidakberadaan gono-gini.Â
(kebiasaan menjadi patokan dalam hukum) ini sebagai landasan dalam ilmu kaidah fiqhiyahnya.
2. Syirkah Abdan
Adanya kerja sama antara suami dan istri dalam mewujudkan dan mendalatkan harta dalam kehidupan mereka, maka secara harta yang mereka dapatkan selama hubungan pernikahan adalah milik bersama. Karena keduanya sama memiki peran dalam keluarganya.
Dan adapun hujjah yang mengatakan tidak adanya Gono-gini sebagai berikut:
1. Masing-masing punya jatah dalam hidup di rumah tangga, dalam surat an-nisa ayat: 62
Itulah paparan dari penulis buku ini tentang gono-gini. Kemudian dibagikan penutup penulis memberi solusi kepada suami dan istri dalam masalah harta, yaitu, jika seandainya perceraian bukan karna meninggal dunia, maka caranya adalah melalukan perdamaian dg membagi harta 50:50.