Dan jika seandainya sudah meninggal dunia hendaknya suami istri melalukan perjanjian ini ketika mereka hidup bersa sehingga ketika meninggal salah satunya, sudah mendapat bagian yang sama 50:50.
Waalaahua'lam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!